Cegah wabah corona, Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan surat edaran yang isinya mengimbau semua perusahaan agar menghentikan atau membatasi aktivitas usahanya sementara.
DARA | BANDUNG – Surat imbauan langsung ditujukan kepada pemimpin perusahaan dan ditandatangani Sekda Kota Cimahi, dengan nomor surat 440/1276/Disnaker.
Imbauan tersebut berlaku sejak 26 maret 2020 dan sudah dikirimkan ke suma perusahaan, baik secara langsung ataupun via grup aplikasi whatsapp HRD semua perusahaan Kota Cimahi.
Hingga kini perusahaan yang sudah menghentikan sementara usahanya yakni PT Gamatex PT suritex dan Gucitex untuk perusahaan yang masih melakukan operasional diantara nya PT Indowira PT Sansan PT Dewa sutratex.
Dikutip dari IDNTimes Jabar, data Disnaker Kota Cimahi, jumlah perusahaan di Kota Cimahi ada 266, dengan rincian 76 perusahaan besar, 97 perusahaan menengan dan 93 perusahaan kecil. Dikatakan Uce, surat tersebut disebar ke semua perusahaan melalui WhatsApp group HRD perusahaan maupun langsung dibagikan.
“Kita sebar ke semua lewat WA grup HRD perusahaan, maupun langsung dibagikan copy-nya,” sebutnya.
Menurutnya, baru 4 perusahaan yang melaporkan sudah menghentikan maupun membatasi aktivitas produksinya. Perusahaan tersebut di antaranya PT Gamatex, PT Suritex, Aswindo dan Gucitex.***
Editor: denkur