Kegiatan ini dilakukan untuk pendisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan dan selalu menerapkan 3M+1T, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun di masa pandemi Covid-19.
DARA| BANDUNG- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona baru di Kota Bandung, Kepolisian Sektor Bojongloa Kidul bersama tim Subsatgas Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bojongloa Kidul melakukan operasi yustisi penegakan disiplin Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Polsek Bojongloa Kidul Kompol Edy Kusmawan dan Wakil Kepala Polsek AKP Yusuf Tojiri, dilakukan di depan Markas Polsek Bojongloa Kidul, Minggu (25/10/2020).
Edy menerangkan, kegiatan ini dilakukan untuk pendisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan dan selalu menerapkan 3M+1T, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta tidak berkerumun di masa pandemi Covid-19.
Tak hanya itu, Edy menerangkan, operasi kali ini pun dalam rangka mensosialisasikan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Sasaran dalam kegiatan hari ini adalah orang-orang yang tak mengenakan masker saat berada di area publik.
“Kegiatan ini dalam rangka mencegah penyebaran virus corona ditengah masyarakat, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB,” jelasnya.
Editor : Maji