Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberlakukan pembatasan jam operasional bagi cafe, warung makan, tempat hiburan, mall, dan usaha sejenis lainnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
DARA | CIANJUR – Pembatasan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6/2020 tentang protokol kesehatan, surat edaran Gubernur Jawa Barat No 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa, dan surat edaran Bupati Cianjur No 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan pembatasan yang dilakukan itu untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.
Tak hanya pembatasan jam operasional, lanjut Rifai, jajarannya juga meminta masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.
“Semuanya sudah diatur, baik dalam Inpres RI, maupun surat edaran dari gubernur dan bupati. Kami harap semua dapat mematuhinya,” kata Rifai, kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).
Rifai menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar sejumlah aturan tersebut, jajarannya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami selalu ingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” jelasnya.***
Editor: denkur