Cegah Covid-19, Cianjur Kembali Lakukan Pembatasan Jam Operasional Caffe dan Usaha Sejenis Lainnya

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memberlakukan pembatasan jam operasional bagi cafe, warung makan, tempat hiburan, mall, dan usaha sejenis lainnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.


DARA | CIANJUR – Pembatasan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6/2020 tentang protokol kesehatan, surat edaran Gubernur Jawa Barat No 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa, dan surat edaran Bupati Cianjur No 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan pembatasan yang dilakukan itu untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19.

Tak hanya pembatasan jam operasional, lanjut Rifai, jajarannya juga meminta masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.

“Semuanya sudah diatur, baik dalam Inpres RI, maupun surat edaran dari gubernur dan bupati. Kami harap semua dapat mematuhinya,” kata Rifai, kepada wartawan, Minggu (27/12/2020).

Rifai menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar sejumlah aturan tersebut, jajarannya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami selalu ingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
Meski Dikalahkan Vietnam, Erick Thohir Memuji Mental Pemain Muda Indonesia
Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak
Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya
Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024
Juara Mojang Jajaka, Benny Bachtiar: Mereka Jadi Duta Pariwisata dan Budaya Jabar
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:27 WIB

Komunitas Doubel Cabin Indonesia Beri Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi

Senin, 16 Desember 2024 - 11:52 WIB

Banjir Rob Subang Merendam Empat Desa, Bey Temui Warga Terdampak

Senin, 16 Desember 2024 - 11:36 WIB

Pelantikan 11 Bupati dan Walikota di Jabar Berpotensi Mundur, Ini Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 11:03 WIB

Alfath Alima-Maheswara dari Kota Bogor Juara Moka Jabar 2024

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB