Untuk merealisasikan point pokok tersebut perlu adanya sinergitas dengan stakeholder terkait.
DARA- Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Lapas dan Rutan di wilayah Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jabar, M. Hilal, mengatakan, kegiatan tersebut menyasar sejumlah poin pokok. Adapun pokok sasaran tersebut, ungkapnya, yakni menyamakan persepsi petugas dalam menjalankan tugas pencegahan gangguan kamtib dan pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.
Kemudian, lanjutnya, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh petugas dalam melaksanakan tugas pencegahan gangguan kamtib dan pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya.
“Serta meningkatkan kompetensi petugas dalam penyusunan laporan dan instrumen Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib,” ujarnya, Sabtu (4/6/2022).
Lebih lanjut Kadivpas menjelaskan, bahwa untuk merealisasikan point pokok tersebut perlu adanya sinergitas dengan stakeholder terkait. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (2/6/2022) tersebut bertempat di Aula Supomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Editor: Maji