Guru punya tugas tambahan yakni mencegah dan menangani kekerasan anak.
DARA | Demikian kata Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan di Kota Sukabumi, Selasa (18/12/2023).
Menurut Kusmana, dalam UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-undang itu menjamin perlindungan anak terutama Pasal 21 hingga Pasal 26, dimana negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak.
Kusmana menuturkan, satuan pendidikan rumah kedua bagi anak, sehingga satuan pendidikan tempat ramah dan aman selama 8 jam bergaul dan bersosialisasi di lingkungan tersebut.
“Mempersiapkan peserta didik toleran. Satuan pendidikan tidak hanya mewujudkan cerdas intelektual tapi cerdas secara emosional dan spiritual,” ujarnya.
Kusmana menuturkan keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah dalam meminimalisir kejadian kekerasan di sekolah, sehingga momen workhsop ini penting.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, anak harus dijaga dan dilindungi, sejak dilahirkan mempunyai hak dan pemenuhannya tanggungjawab semua pihak.
”Peserta adalah ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan,” katanya.
Editor: denkur | Foto: Ist