Cegah Kluster Baru, Polres Cianjur Gencarkan Operasi Yustisi

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Polres Cianjur, Jawa Barat gencar menggelar operasi yustisi sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.


DARA | CIANJUR – Operasi Yustisi yang juga melibatkan unsur TNI, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur itu digelar di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian, seperti tempat wisata, dan tempat kuliner, dan taman-taman kota.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan Operasi Yustisi itu akan rutin digelar di sejumlah lokasi selama libur Natal dan tahun baru 2021.

“Pemeriksaan kendaraan dari luar yang akan masuk ke wilayah Cianjur dilakukan secara ketat oleh petugas. Pengendara atau masyarakat dari luar daerah wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Gencarnya operasi yustisi yang rutin digelar itu, kata Rifai, untuk mencegah terus meningkatnya kasus serta mengantisipasi terjadinya kluster baru Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru 2021.

Selain itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi cafe, warung makan, tempat hiburan, mall, dan usaha sejenis lainnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6/2020 tentang protokol kesehatan, surat edaran Gubernur Jawa Barat No 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa, dan surat edaran Bupati Cianjur No 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Tak hanya pembatasan jam operasional, pemerintah setempat, juga meminta masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.

“Semuanya sudah diatur, baik dalam Inpres RI, maupun surat edaran dari gubernur dan bupati. Kami harap semua dapat mematuhinya,” kata Rifai,

Rifai menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar sejumlah aturan tersebut, jajarannya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami selalu ingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan
Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok
Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia
DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 97, Begini Kejadiannya
Pemdaprov Jawa Barat Raih Indeks SPBE 4,73, Predikat Memuaskan
Peningkatan Pembibitan Domba Garut Andalan Ketahan Pangan di Jawa Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 22:39 WIB

Indonesia Idol XIII, Begini Cara Vote Jagoan Anda di Babak Showcase, Berikut Daftar 23 Kontestan

Minggu, 5 Januari 2025 - 20:41 WIB

Update Indonesia Idol XIII, Persaingan Angelina dan Shabrina di Babak Showcase Senin Besok

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:47 WIB

Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 5 Januari 2025 - 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak Senin Besok, Berikut Lokasi 190 Dapur Umum se-Indonesia

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:49 WIB

DP3AKB Jabar Lakukan Pendampingan Korban Rudapaksa di Cidadap Bandung

Berita Terbaru