Cegah Kluster Baru, Polres Cianjur Gencarkan Operasi Yustisi

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Purwanda/dara.co.id

Foto: Purwanda/dara.co.id

Polres Cianjur, Jawa Barat gencar menggelar operasi yustisi sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19.


DARA | CIANJUR – Operasi Yustisi yang juga melibatkan unsur TNI, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur itu digelar di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian, seperti tempat wisata, dan tempat kuliner, dan taman-taman kota.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengungkapkan Operasi Yustisi itu akan rutin digelar di sejumlah lokasi selama libur Natal dan tahun baru 2021.

“Pemeriksaan kendaraan dari luar yang akan masuk ke wilayah Cianjur dilakukan secara ketat oleh petugas. Pengendara atau masyarakat dari luar daerah wajib melengkapi surat keterangan hasil negatif test rapid antigen atau PCR,” kata Rifai, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Gencarnya operasi yustisi yang rutin digelar itu, kata Rifai, untuk mencegah terus meningkatnya kasus serta mengantisipasi terjadinya kluster baru Covid-19 pada masa libur natal dan tahun baru 2021.

Selain itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi cafe, warung makan, tempat hiburan, mall, dan usaha sejenis lainnya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6/2020 tentang protokol kesehatan, surat edaran Gubernur Jawa Barat No 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa, dan surat edaran Bupati Cianjur No 300/7563/Satpol PP dan Damkar tentang pelarangan perayaan tahun baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.

Tak hanya pembatasan jam operasional, pemerintah setempat, juga meminta masyarakat agar tidak menggelar perayaan malam tahun baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk perayaan dengan menyalakan kembang api.

“Semuanya sudah diatur, baik dalam Inpres RI, maupun surat edaran dari gubernur dan bupati. Kami harap semua dapat mematuhinya,” kata Rifai,

Rifai menegaskan, jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar sejumlah aturan tersebut, jajarannya akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami selalu ingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran
Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya
Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah
Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub
Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius
Bazar Culinary Ramadhan 2025 Sukabumi Suguhkan Berbagai Takjil dan Dimeriahkan Pentas Musik Religi
Polres Sukabumi Gelar Operasi Ketupat Lodaya, 493 Personel Dikerahkan
‘Yu Kita Serbu! Pemkab Sukabumi Kembali Gelar Bazar Cullinary Ramadhan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:40 WIB

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:38 WIB

Tak Hanya ASN, Pekerja Swasta Juga Dapat THR, Segini Besarannya

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:28 WIB

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:22 WIB

Permudah Distribusi Penumpang, Pemerintah Luncurkan Platform Terpadu Mudik Gratis Nusantara Hub

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Webinar Universitas Paramadina: Menyoal Pseudo-Spiritualitas dan Budaya Korupsi di Negara Religius

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Penurunan Penghasilan Pengaruhi Pola Belanja Masyarakat saat Lebaran

Sabtu, 15 Mar 2025 - 14:40 WIB

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB