Kerjasama pendampingan hukum diperpanjang. Tiga pihak sudah kembali menandatangani nota kesepahaman. Diharapkan berbuah manis, menghindari praktik pelanggaran hukum, seperti korupsi.
DARA – Tiga pihak dimaksud adalah Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (JPN/Kejari) Kabupaten Bandung, pihak RSUD Majalaya dan RSUD Cicalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung Sunarko melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara mengatakan, adanya pendampingan hukum maka penyelenggara program akan lebih berhati-hati dan berkomitmen untuk menghindari perbuatan melawan hukum yang mengarah pada perbuatan korupsi.
“Seperti biasa, kami melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk stakeholder pemerintah. Pendampingan hukum ini sangat berguna untuk mencegah penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yanh mereka lakukan, kami biasanya mendampingi kedua belah pihak yaitu PPK (intansi pemerintah) dan juga pihak ketiganya yang melaksanakan kegiatan,” jelas Noordien melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022).
Dengan adanya bantuan hukum itu juga, pengerjaan program pembangunan setiap tahun bisa selesai tepat waktu. Karena pihak JPN bisa mengingatkan pihak penyedia misalnya kontraktor jika terdapat hal-hal yang keluar dari aturan.
Biasanya pendampingan hukum dilakukan secara langsung (bertatap muka) dengan kedua belah pihak tersebut, namun karena adanya pandemi Covid-19, terjadi beberapa kendala untuk melakukan pendampingan hukum secara langsung, sehingga hanya bisa dilakukan melalui daring.
“Hal itu yang menjadi masukan dan evaluasi bagi kami, karena ketika JPN memberikan masukan secara langsung kepada penyedia atau pelaksana kegiatan, kontraktor misalnya itu akan sangat efektif. Mudah-mudahan di 2022 ini pandemi sudah berakhir, ya memang seharusnya pendampingan bukan hanya kepada stakeholder, tapi kan kepada semua pihak yang terlibat, kepada penyedia, pengawas, konsultan,” ujar Noordien.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Majalaya, dr Yuli Irnawati Mosdjassari mengatakan sejak beberapa tahun lalu pihaknya memang terus mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Kabupaten Bandung dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Setiap tahun kan kita ada kegiatan, nah tahap demi tahapnya itu kita biasanya mendapat pendampingan dari Kejari Kabupaten Bandung, jadi setiap langkah demi langkah yang kami laksanakan itu sesuai dengan prosedur,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Jika terjadi kendala di lapangan, pihaknya atapun pihak ketiga (vendor) pasti melakukan konsultasi untuk penyelesaiannya permasalahan yang terjadi.
“Kan yang didampingi itu bukan cuma kami tapi juga pihak vendornya, jadi mereka bekerja juga lebih hati-hati karena tahu bahwa apa yang mereka kerjakan itu didampingi oleh Kejari, jadi kita sama-sama enak karena sama-sama diawasi,” katanya.
Direktur RSUD Cicalengka, dr Yani Sumpena Muchtar mengatakan kerjasama dalam hal pendampingan hukum ini sebetulnya sudah terjalin lama. Pihak merasa sangat terbantu, terutama dari sisi pendampingan hukum, legal drafting, termasuk proses-proses normatif dalam tahapan pengadaan.
“Misalnya, apakah penyedia dan sebagainya itu dari mulai MoU, artinya dari sisi aturan apakah sudah sesuai atau tidak. Menurut kami sangat dibantu sekali,” ujar Yani.
Diakui Yani, pihaknya bukan orang yang expert dalam bidang hukum. Menurutnya, jika tidak ada pendampingan hukum oleh JPN maka celah-celah ketidaksesuaian kemungkinan tidak akan dapat diketahui.
“Jadi yang didampingi dari pihak Kejari itu ada beberapa, khususnya proses pengadaan barang jasa, jumlahnya termasuk pengadaan yang tidak terduga, bantuan tidak terduga. Untuk tahun 2022 kami masih berproses dan kami juga belum ada kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah, kita masih melihat mana yang akan kita konsulkan. Yang jelas pengadaan yang memang menurut kami berisiko, itu yang kami konsulkan,” kata Yani.
Editor: denkur