Mencegah masuknya Omicron pemerintah memperbaharui daftar negara yang tidak dibolehkan masuk Indonesia. Ada 14 negara yang terdaftar.
DARA – Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022. Tercatat ada 14 negara yang dilarang warganya masuk ke Indonesia.
Berikut 14 negara yang dimaksud:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Prancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Pelarangan itu menyasar WNA asal negara yang dilarang, kemudian WNA yang baik secara langsung maupun transit di 14 negara yang dilarang, dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari 14 negara atau wilayah tersebut.
Kendati demikian, Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
Sementara bagi pelaku perjalanan selain 14 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (6/1/2022).
Editor: denkur