Cegah Penularan Omicron, Masyarakat Diminta jangan Kemana-mana

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Satgascovid)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Satgascovid)

Agar Omicron tidak meluas, masyarakat diminta tidak kemana-mana alias tidak bepergian. Tunda dulu perjalanan jika tidak mendesak atau darurat.


DARA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri dan berujung pada lonjakan kasus.

Pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat secara berkala dan transparan terkait perkembangannya.

“Dimana saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada 5 kasus probable Omicron yang masih ditangani,” Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Kamis (16/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain upaya tanggap darurat, pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas dilapangan. Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia.

Seperti masa karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia. Hal ini dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak 2 kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak.

Karenanya, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat. Sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar.

Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional. Sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.

Diharapkan juga, seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan keluar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut. “Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman Covid-19,” tambah Wiku, seperti dikutip dari laman resmi satgascovid, Sabtu (18/12/2021).

Editor: denkur

Berita Terkait

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya
Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar
156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini
Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo
Pemdaprov Jawa Barat Siapkan Anggaran Jalan dan Jembatan Provinsi Rp2,4 Triliun
Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti
Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 13:41 WIB

Coach Nova Arianto Menjawab Mereka Yang Meragukan Kepelatihannya

Selasa, 8 April 2025 - 13:20 WIB

Cetak Sejarah, Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U17 di Qatar

Selasa, 8 April 2025 - 12:38 WIB

156 Barang Tertinggal di LRT Jabodebek, Penumpang Bisa Laporan ke Contak Center Ini

Selasa, 8 April 2025 - 12:28 WIB

Simak Nih, Curhatan Gubernur Dedi Mulyadi kepada Presiden Prabowo

Selasa, 8 April 2025 - 12:08 WIB

Cek Disini, Sampah Lebaran Bandung Raya Yang Dibuang ke TPPAS Sementara Sarimukti

Berita Terbaru