Jumlah anggaran dana desa yang diturunkan pemerintah ke Kabupaten Garut sangat besar yakni hampir mencapai Rp500 miliar.
DARA – Para kepala desa di Kabupaten Garut saat ini sedang menjajaki kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Diharapkan, melalui cara ini bisa memberikan rasa aman dan tenang terhadap para kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, mengatakan, kerjasama antara para kepala desa dengan kejaksaan ini tertuang dalam sebuah MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini mungkin kita menindaklanjuti program Pak Jaksa Agung dengan Kemendes tentang program jaga desa yang salah satunya bagaimana kita bersama-sama dengan kejaksaan dalam rangka pengamanan dana desa,” ujarnya, usai menghadiri Pembahasan Perjanjian Kerjasama Antara Kepala Desa/Kelurahan Wilayah Kabupaten Garut Dengan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera di kantor Kejari Garut, Jumat (24/6/2022).
Menurut Wawan, jumlah anggaran dana desa yang diturunkan pemerintah ke Kabupaten Garut sangat besar yakni hampir mencapai Rp500 miliar. Selama ini ada kendala dalam penggunaan dana desa akibat sumber daya manusia atau pun masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat.
Wawan berharap, dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan dan juga inspektorat melalui pembinaan, pelatihan ataupun monitoring dan evaluasi ke desa-desa, bisa mencegah atau paling tidak meminimalisir terjadinya tingkat penyelewengan yang dilakukan kepala desa.
Wawan juga membantah jika kerjasama yang dijalin dengan kejaksaan ini hanya merupakan upaya untuk mencari perlindungan atau mencari aman ketika kepala desa melakukan pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, kerjasama ini tidak akan mempengaruhi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan apabila ada kepala desa yang melakukan pelanggaran seperti menyelewengkan dana desa.
“Kerjasama dengan Kejaksaan ini bukan semata-mata untuk mencari perlindungan agar kepala desa bebas dari jeratan hukum. Kalau misalkan ada kejahatan yang dilakukan kepala desa yang sifatnya tidak bisa ditolerir, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan,” ujarnya.
Wawan berharap, kerjasama ini bisa memberikan ketenangan bagi para kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Namun, ketenangan yang dimaksud bukan karena ada back up dari pihak kejaksaan tapi karena sudah memiliki bekal pengetahuan berkat pembinaan yang dilakukan pihak kejaksaan yang bisa meningkatkan kesadaran para kepala desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Garut, Feri Nopiyanto, menyebutkan, bahwa MoU yang akan dilaksanakan antara pihak desa dengan pihak kejaksaan ini lebih kepada pembinaan terhadap regulasi-regulasi yang ada.
“Regulasi yang dimaksud antara lain terkait pengelolaan keuangan,” katanya.
Feri menuturkan, MoU itu sendiri merupakan bentuk daripada kerjasama kesepakatan yang tidak dalam bentuk untuk melindungi kepala desa tapi lebih kepada memberikan rasa aman, rasa nyaman, kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.
Apalagi, menurut Feri, M0U ini juga sifatnya lebih keperdataan dimana lebih kepada pembinaan fungsi-fungsi pelayanan hukum.
“Ada juga nanti ke depannya pendampingan hukum dan kalau diperlukan juga ada pendapat hukum,” ucapnya.
Kendati begitu, Feri juga menegaskan ketika ada kepala desa yang melakukan tindak pidana, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan, namun penegakan hukum tetap akan dilaksanakan meskpin sudah terjalin kerjasama antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan.
Namun demikian, lanjut Feri, perlu dilihat dengan jelas juga kasus per kasus sesuai amanat dari pimpinan di pusat bahwa harus dilihat sikap atau unsur kesengajaan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, sehingga nantinya pimpinanlah yang menilai bagaimana perkara itu bisa dilanjutkan atau tidak karena sejatinya perbuatan melawan hukum lebih kepada kerugian keuangan negara sudah ranahnya di tipikor.
“Dijalinnya kerjasama antara para kepala desa dengan pihak kejaksaan juga salah satunya karena adanya kekhawatiran mengingat cukup tingginya tingkat kerawanan terjadinya penyelewengan dana desa,” katanya.
Editor: denkur