Cegah peredaran obat berbentuk sirup, sejumlah apotek di Kota Sukabumi disidak Kapolres dan Wali Kota Sukabumi, menyusul surat edaran yang dikeluarkan dinas kesehatan.
DARA | Sidak digelar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin bersama Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi, Dandim 0607 Kota Sukabumi, perwakilan dinas kesehatan dan Ketua Ikatan Apotek Indonesia (IAI), Senin (24/10/2022).
Sidak itu sebagai upaya pencegahan peredaran obat berbentuk sirup yang telah dihentikan sementara oleh Kementrian Kesehatan dan BPOM.
“Kami dari unsur Forkopimda Kota Sukabumi melakukan kegiatan pengecekan terkait merebaknya gagal ginjal akut yang diakibatkan atau diduga diakibatkan oleh konsumsi sirup untuk anak-anak,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Hasil sidak, kata kapolres, seluruh apotek di Kota Sukabumi mematuhi surat edaran dari kementrian kesehatan dan BPOM. Pihak Dinas Kesehatan Kota Sukabumi pun melakukan pengawasan.
AKBP SY Zainal juga mengatakan, seluruh apotek di Kota Sukabumi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, yakni tidak memberikan obat sirup kepada anak untuk sementara hingga ada surat edaran terbaru.
“Kita percayakan permasalahan ini kepada pihak terkait, kita menunggu perkembangan yang ada hingga kementerian kesehatan menentukan sikap terhadap isu yang beredar seperti apa dan bagaimana pendistribusian obat sirup bagi anak ini ke depannya seperti apa,” ujarnya.
Editor: denkur