Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan peningkatan layanan publik menggunakan teknologi digital 4.0 di bidang penegakkan hukum guna mencegah indikasi pungutan liar (Pungli).
DARA – Selain untuk mencegah pungli, teknologi ini diklaim mampu membuat layanan semakin cerdas, mudah dan cepat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengungkapkan, perubahan sangat diperlukan dalam tubuh jajaran Polri yang memiliki tugas melayani masyarakat.
Melalui pelayanan terbaik pekerjaan jajaran Polri diharapkan semakin profesional, humanis, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan terpercaya.
“Salah satu layanan kepolisian yang terdepan adalah Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem penegakan hukum lalu lintas,” tutur Yogi berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Kamis (20/5/2021).
“Langkah ini untuk program tilang elektronik dan Polda Metro Jaya juga mengeluarkan program perpanjangan SIM A dan C serta pembayaran pajak kendaraan secara online. Dengan program ini tidak oleh oknum untuk melakukan pungli,” sambungnya.
Penggunaan sistem digital, menurut Yogi merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan jajaran Polri utamanya Korps Lalu Lintas dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat serta menghindari penyalahgunaan wewenang saat bertugas.
“Tentu saja penggunaan sistem digital akan membuat masyarakat mudah dan cepat mengakses layanan dan di sisi lain masyarakat akan nyaman karena tidak perlu hadir ke kantor polisi,” tegasnya.***
Editor: denkur