DARA | BANDUNG — Puluhan ribu pekerja dari 33 perusahaan tekstil/garmen di kabupaten Bogor memilih bertahan bekerja di perusahaan tersebut, sekalipun harus menerima upah yang lebih rendah dari pada UMK Bogor.
Mereka lebih memilih bertahan dari pada pabrik tempat mereka bekerja direlokasi ke luar wilayah Jawa Barat. Mereka sepakat dengan pihak perusahaan untuk tetap bekerja dengan UMK Khusus Rp3.300.244.
Karena itu, salah seorang perwakilan pekerja, Murdoko, menyatakan akan tetap mengawal Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 561/kep.344-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimal Khusus Perusahaan Teskstil dan Produk Tekstil di Kabupaten Bogor. SK tersebut sempat mendapat penolakan dari delapan serikat pekerja setempat.
Jika perusahaan tersebut harus tutup atau relokasi, pekerja Fotexco Busana Internasional ini, prihatin akan nasib pekerja yang rata-rata sudah tua tersebut. Mereka sangat bergantung terhadap perusahaan tempat mereka bekerja sekarang.
“Karena itu sampai ke manapun kami mewakili pekerja dari 33 perusahaan siap mengawal SK itu, agar tidak dibatalkan, karena ketergantungan hidup kami ada di perusahaan ini,” kata Murdoko, kepada wartawan, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat (31/5/2019) malam.
Senada dengan Murdoko, seorang pekerja PT JS, juga menyatakan kekhawatirannya jika perusahaan itu harus relokasi. Karena itu, dari sekitar 5.000 pekerja hampir semuanya sepakat untuk menerima SK Gubernur tersebut.
“Usia kami sudah tua. Jadi harus menyelamatkan perusahaan ini dari relokasi. Kami masih butuh kerja,” ujar pekerja asal Yogyakarta, yang telah bekerja sejak 2011 di perusahaan itu.***
Editor: Ayi Kusmawan