Pemerintah Daerah diminta tegas dalam menindak masyarakat yang lalai atau tak menghiraukan aturan serta imbauan terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Hal tersebut dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Dasep Kurnia. Menurutnya, seperti penerapan social distancing harus benar-benar digalakkan oleh petugas di lapangan.
Bahkan, kata Dasep, bila perlu dibuat regulasi yang memuat sanksi-sanksi yang dengan tegas diberikan bagi setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Jika hal tersebut diberlakukan secara signifikan, maka penyebaran virus corona akan segera terputus, dan masyarakat bisa aman serta nyaman setelahnya,” kata Dasep saat ditemui di ruangannya, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (23/3/2020).
Untuk sterilisasi lingkungan, lanjut Dasep, memang bisa dilakukan dengan cara penyemprotan disinfektan, meski upaya itu tidak menjadi jaminan wilayah yang disemprot bisa terbebas dari penyebaran virus corona.
“Intinya penyemprotan itu hanya bersifat sementara, tidak permanen membunuh atau menghilangkan virus corona. Semua tergantung dari masyarakatnya sendiri, apakah mau mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu waspada atau sebaliknya,” ujarnya.
Namun yang pasti, tamba dia, virus corona itu sudah menjadi wabah nasional yang perlu disikapi semua pihak. Dan masyarakat bisa menjadi bagian dari cara pencegahannya dengan mengikuti setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah seperti berdiam di rumah, menjaga kebersihan, rajin mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain, dan menggunakan alat pelindung diri saat ada keperluan keluar rumah.***
Editor: Muhammad Zein