Idul Adha tahun ini yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 dihebohkan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.
DARA – Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Hewan yang memiliki gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih, masih sah untuk dikurbankan.
Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah memberikan beberapa tips bagaimana cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK
Menurutnya, daging yang didapatkan jangan dicuci. Karena virus PMK akan bertahan didalam air dan dapat menyebar disaluran air.
“Apabila dicuci, air buangannya akan langsung ke saluran. Virus PMK di dalam air bisa hidup selama 75 hari. Virus ini bertahan lama di udara suhu luar. Dia bertahan lama dibenda-benda dan bertahan pula di udara,” kata Ermariah seperti dikutip dari bandung.go.id, Rabu (6/7/2022).
Setelah itu, dianjurkan untuk langsung direbus selama 30 menit dan air rebusannya langsung dibuang.
“Jangan dibuang di saluran air. Dengan cara itu akan lebih aman, karena virusnya mati dalam pemanasan,” ujarnya.
Jika belum mau diolah, saat daging didapatkan langsung disimpan di suhu kulkas. Setelah 24 jam baru dibekukan di freezer.
“Ini sekedar saran. Jika merasa daging itu kotor, rebus dan buang airnya. Kemudian baru bisa diolah,” katanya.
Editor: denkur