Cek Disini, Besaran UMK 2025 di Jawa Barat, Kota Banjar Terendah

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjad Rp.2.191.238. (Foto: Ist)

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjad Rp.2.191.238. (Foto: Ist)

Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

DARA| Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025. UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota. UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK – nya berada di angka Rp4.482.914,09.

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” tegasnya.

“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambah Teppy.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan KS Gubernur Jabar Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024:

1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)

2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)

6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)

9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)

10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)

11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)

12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09)

13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)

14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)

15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)

16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)

17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)

18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)

19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45

20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)

21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)

22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)

23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)

24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)

25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)

26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)

27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)

Editor: Maji

 

Berita Terkait

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak
Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi
Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi
Keutamaan Niat Puasa
Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H
Breaking News, Sidang Isbat: Awal Ramadan 1446 H Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Observatorium Bosscha ITB Pantau Hilal Awal Ramadan 1446 H
Disdik Kabupaten Sukabumi Siap Sukseskan e-Ijazah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:39 WIB

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:22 WIB

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:13 WIB

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:04 WIB

Keutamaan Niat Puasa

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:01 WIB

Pemkab Sukabumi Sambut Ramadan 1446 H

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB