Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengatakan, tes urine terhadap sopir angkum sebagai bentuk pembinaan, sekaligus pencegahan dalam meningkatkan keselamatan di jalur lalu lintas.
DARA| Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan razia kepada angkutan umum (angkum) trayek wilayah selatan di Terminal Cililin, Kamis (10/8/2023).
Dalam aksi tersebut, Dishub bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat, Polsek dan Koramil Cililin melakukan tes urine bagi 50 sopir angkum yang melintas di sejumlah trayek wilayah selatan.
Seperti diketahui, trayek kendaraan umum yang melintas di wilayah selatan antara lain Jurusan Cililin-Cimahi, Cililin-Leuwipanjang, Cililin-Ciroyom, Cililin-Soreang, Cililin-Sindangkerta, Gununghalu-Ciroyom.
Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengatakan, tes urine terhadap sopir angkum sebagai bentuk pembinaan, sekaligus pencegahan dalam meningkatkan keselamatan di jalur lalu lintas. Pihaknya berkeinginan, seluruh pengemudi angkutan umum bersih dari narkoba.
“Kemarin ada kejadian supir angkutan umum jurusan Cililin-Cimahi yang menabrak beberapa roda dua mengakibatkan luka. Pengemudinya dalam pengaruh minuman keras, “ujar Fauzan pada wartawan disela-sela operasi tersebut.
Untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya selain tes urine pada pengemudinya, juga melakukan pemeriksaan kesehatan pada pengemudinya. Termasuk pencopotan sticker di kaca jendela mobil.
“Jangan sampai saat mengemudi berada dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang. Kami tidak harapkan itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan pengecekan kelengkapan administrasi angkutan.
Hasil pemeriksaan sejumlah angkutan ternyata belum lengkap administrasi. Pihaknya, meminta pengemudi untuk menyampaikan hal itu pada pemilik kendaraan seperti SIM, KIR, STNK.
Begitu juga banyak ditemukan kepekatan atau kegelapan kaca pada angkutan umum tersebut. Pihaknya, melakukan pencopotan branding kaca pada sejumlah angkutan umum yang melebihi standarisasi pemasangannya.
Termasuk media informasi yang dipasang di belakang atau belakang mobilnya.
Menurutnya, sesuai standarisasi, untuk angkutan umum tidak boleh memasang branding kaca atau sticker yang menghalangi pandangan.
“Kalaupun mau memasang, itu hanya diperbolehkan sepertiganya, jadi tidak full. Yang tadi itu semuanya full, apalagi kaca depan dan belakang,” terangnya.
Untuk kepekatan pada kaca jendela ditemukan, ada yang masuk cahaya hanya 1 persen. Hampir 100 persen tertutup gelap, dan itu tidak sesuai standar.
“Standarnya maksimal gelapnya 15 persen. Jadi masuknya cahaya 85 persen dengan alat ukur tintester,” jelas Fauzan.
Kapolsek Cililin, Asep Saepulloh mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kendaraan umum di wilayahnya tergolong cukup tinggi.
Dalam seminggu, bisa terjadi dua kali peristiwa kecelakaan yang diantaranya disebabkan oleh ulah pengemudi yang dipengaruhi minuman keras.
“Saya sangat berterima kasih kepada Dishub dan BNNK Bandung Barat dengan adanya kegiatan seperti ini. Kita tentunya sangat mendukung kegiatan ini,” ucapnya.
Editor: Maji