KPU juga memastikan debat tersebut tidak akan digelar layaknya kuis cerdas cermat yang bersifat tidak interaktif atau monoton.
DARA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelaksanaan debat capres-cawapres akan berlangsung sebanyak lima kesempatan di Jakarta. Hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai kuantitas debat capres-cawapres.
Dari kelima debat tersebut, bagian untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kali. KPU juga memastikan debat tersebut tidak akan digelar layaknya kuis cerdas cermat yang bersifat tidak interaktif atau monoton.
KPU mengajak beberapa pihak, termasuk akademisi dan jurnalis untuk membahas mekanisme debat capres-cawapres. Hasyim secara berkala akan mengundang berbagai kalangan yang dinilai kompeten membahas terkait mekanisme tersebut mulai 29 November 2023.
“Mulai dari kalangan akademisi, pemerintah, jurnalis, LSM, dan masyarakat sipil,” kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, belum lama ini.
Debat capres-cawapres dapat disaksikan secara langsung di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Dari 150 menit tersebut sebanyak 120 menit akan digunakan untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan. Debat dapat dibagi menjadi enam segmen.
Berikut Segmen Debat Carpes/Cawapres :
Segmen 1 :
Pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi, misi, dan program kerja.
Segmen 2 S.d 5 :
Pendalaman visi, misi, program kerja, tanya jawab, dan sanggahan.
Segmen 6 : Penutup.
Berikut Tema Debat Capres/Cawapres :
12 Desember 2023
Tema : Hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi
22 Desember 2023
Tema : Pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional
7 Januari 2024
Tema : ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN
21 Januari 2024
Tema : Energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat
4 Februari 2024
Tema : Teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Editor: Maji