“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa mengembangkan Jawa Barat bagian timur khususnya,” ucap Taufiq.
DARA| Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Taufiq Budi Santoso mengungkapkan bahwa Pemda Provinsi Jabar terus berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat wilayah utara/timur laut yang dirangkum dalam aglomerasi Metropolitan Rebana.
Kawasan yang digadang sebagai masa depan Jabar ini meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Subang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Sumedang.
Untuk itu, kerja sama dengan berbagai pihak juga terus diupayakan sebagai langkah kolaboratif untuk mempercepat progres pengembangan kawasan.
Sejalan dengan itu Pj Sekda Jabar hadir pada acara penandatanganan Record of Discussion dari Detailed Planning Survey untuk Proyek Pengembangan Kawasan Rebana di kantor Kementerian Perekonomian RI di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Taufiq berharap pembangunan kawasan Rebana, juga pengembangan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang dapat terus berprogres dengan baik dan sesuai harapan.
“Mudah-mudahan dengan kerja sama ini bisa mengembangkan Jawa Barat bagian timur khususnya,” ucap Taufiq.
“Kami juga perlu sampaikan bahwa saat ini selain Pelabuhan (Patimban), Bandara Kertajati (BIJB) juga sudah mulai beroperasi kembali sejak 29 Oktober yang lalu. Diharapkan ini bisa mengungkit pertumbuhan yang ada di kawasan Rebana,” tambahnya.
Taufiq menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas upaya jajaran Kemenko Perekonomian yang telah memfasilitasi Badan Pengelola (BP) Rebana untuk bisa mendapatkan peluang kerja sama.
Kerja sama yang juga difasilitasi bersama Japan International Cooperation Agency (JICA), Taufiq berharap setelah ini, progres pengembangan kawasan Rebana dapat semakin terakselerasi.
“Mudah- mudahan ini bisa mempercepat proses pembangunan dan dalam rangka mengoordinasikan pembangunan kawasan Rebana,” ucapnya.
Apalagi, sambung Taufiq, pengembangan kawasan metropolitan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presidren Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Tak cuma itu, telah terbit pula Peraturan Gubernur Jabar No 85 Tahun 2020 tentang Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Cirebon- Patimban- Kertajati.
Editor: Maji