“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri,” sambung pesannya.
DARA| Kabar mengejutkan datang dari Gedung Merah Putih, sebutan lain Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Betapa tidak, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu dikabarkan mengundurkan.
Perwira Polri kelahiran Majalengka, Jawa Barat ini mundur beberapa saat petinggi KPK mengajukan permohonan maafnya, terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Permohonan maaf dilontarkan saat konferensi pers, beberapa saat petinggi Pom TNI serta PJU Mabes TNI, mendatangi Gedung KPK, Jumat (28/7/2023).
Keputusan ini diduga kuat buntut dari permintaan maaf resmi dari lembaga antirasuah itu, terkait kekhilafan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia.
Dikutip dara.co.id dari Tribunnews.com, menyebutkan, kabar yang belum terkonfirmasi ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan Asep Guntur di sebuah grup WhatsApp.
Narasi yang ditampilkan Asep Guntur mengundurkan diri sebagai tanggungjawabnya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
“Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media,” bunyi pesan WhatsApp itu, dikutip Jumat (28/7/2023).
“Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin),” sambung pesannya.
“Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” tutup isi pesan.
Terima Kasih
Salam Anti Korupsi
AG”
Seperti diketahui, KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Editor: Maji