Cek Disini! Nama Calon Haji yang Diberangkatkan Tahun Ini

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landscape Kakbah, Makkah (Foto: MCH Kemenag)

Landscape Kakbah, Makkah (Foto: MCH Kemenag)

Besaran biaya haji dan daftar nama calon jemaah yang siap diberangkat sudah dirilis.

DARA | Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU.

“Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (10/1/2024).

Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.

Biaya Haji

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terbit.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih Jemaah Haji, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Rabu (10/1/2024):

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah

Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tutur Anna.

“Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” imbuhnya.

Anna merinci, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Editor: denkur

Berita Terkait

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya
Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa
Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting
Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya
Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan
Tim Pembina Samsat Jabar Menggulirkan Program untuk Mutasi Kendaraan, Ini Ketentuannya
Kenapa Orangtua Indonesia Lebih Takut Anak Tak Sopan?, Simak Nih Hasil Survei Jakpat
Disperkim Kabupaten Sukabumi Siap Berkolaborasi Sukseskan Revalidasi Ciletuh Palabuhanratu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 20:47 WIB

Cerita Titiek Puspa Tentang Terciptanya lagu Kupu-kupu Malam, Berikut Liriknya

Kamis, 10 April 2025 - 19:55 WIB

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 April 2025 - 18:57 WIB

Musisi Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia, Sempat Pingsan Saat Syuting

Kamis, 10 April 2025 - 17:23 WIB

Bupati Bandung Kumpulkan Kades Bahas Koperasi Merah Putih, DS: Saya Siapkan Anggarannya

Kamis, 10 April 2025 - 17:08 WIB

Buat Warga Sukabumi Hentikan Penggalangan Dana di Jalan

Berita Terbaru

 Penyanyi veteran Titiek Puspa meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selelatan,  Kamis (10/4/2024) sekitar pukul 16.25 WIB.(Foto: Ist)

HEADLINE

Inilah Lagu-lagu Yang Dinyanyikan Sang Legenda Titiek Puspa

Kamis, 10 Apr 2025 - 19:55 WIB