Penerima Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Terdapat 10 Desa penerima dana desa terbesar.
DARA| Awal Juli lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Hal itu akan masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat rapat Panja penyusunan draf revisi UU Desa menyatakan, empat fraksi menyetujui dana desa 20 persen dari dana transfer daerah. Yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi PPP.
Penerima Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Berikut 10 Desa Penerima Dana Desa paling besar :
1. Desa Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat
Alokasi Dasar: Rp788.996.000
Alokasi Formula: Rp3.032.311.000
Total: Rp3.821.307.000
2. Desa Aia Bangih, Kabupaten Pasaman Barat
Alokasi Dasar: Rp788.996.000
Alokasi Formula: Rp2.878.722.000
Total: Rp3.667.718.000
3. Desa Cileuksa, Kabupaten Bogor
Alokasi Dasar: Rp726.707.000
Alokasi Formula: Rp2.162.847.000
Total: Rp2.889.554.000.
4. Desa Cipicung, Kabupaten Kuningan
Alokasi Dasar: Rp788.996.000
Alokasi Formula: Rp1.904.268.000
Total: Rp2.693.264.000
5. Desa Purasari, Kabupaten Bogor
Alokasi Dasar: Rp788.996.000
Alokasi Formula: Rp1.889.547.000
Total: Rp2.678.543.000
6. Desa Sidorejo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah
Alokasi Dasar: Rp788.996.000
Alokasi Formula: Rp1.605.169.000
Total:Rp2.394.165.000
7. Desa Cibunian, Kabupaten Bogor
Alokasi Dasar: Rp788.996.000
Alokasi Formula: Rp1.376.887.000
Alokasi Kinerja: Rp208.765
Total: Rp2.374.648.000
8. Desa Cibalung, Kabupaten Bogor
Alokasi Dasar: Rp726.707.000
Alokasi Formula: Rp1.605.623.000
Total: Rp2.332.330.000
9. Desa Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat
Alokasi Dasar: Rp788.996.000
Alokasi Formula: Rp1.515.539.000
Total: Rp2.304.535.000
10. Desa Rabak
Alokasi Dasar: Rp788.996
Alokasi Formula: Rp1.450.149.000
Total: Rp2.239.145.000
Editor: Maji