Cek Disini! Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kalender (Foto: Rakyat.co)

Ilustrasi kalender (Foto: Rakyat.co)

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Berikut hari libur nasional tahun 2023.


DARA | Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, usai menyaksikan penandatanganan SKB, Selasa (11/10/2022), di Jakarta.

Berikut hari libur nasional tahun 2023:
– 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari (Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari (Sabtu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 22 Maret (Rabu) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
– 22-23 April (Sabtu-Minggu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 1 Mei (Senin) : Hari Buruh Internasional
– 18 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
– 1 Juni (Kamis) : Hari Lahir Pancasila
– 4 Juni (Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 29 Juni (Kamis) : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
– 19 Juli (Rabu) : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
– 17 Agustus (Kamis) : Hari Kemerdekaan RI
– 28 September (Kamis) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Senin) : Hari Raya Natal

Adapun cuti bersama tahun 2023 adalah sebagai berikut:
– 23 Januari (Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 23 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
– 2 Juni (Jumat) : Hari Raya Waisak 2567 BE
– 26 Desember (Selasa) : Hari Raya Natal

“Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari,” jelas Muhadjir. (UN)

Editor: denkur | Sumber: Setkab

Berita Terkait

Raksasa Ritel Global Tanggapi Permintaan Konsumen akan Transparansi
KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap
Breakfast Add-On, OYO Luncurkan Program Sarapan di Indonesia
Estonia dan Indonesia Tanda Tangani MoU Strategis, Dorong Kolaborasi Investasi dan Inovasi Lintas Sektor
LRT Jabodebek Hadirkan Transportasi Publik Ramah Lingkungan, Wujud Nyata Kepedulian dan Dukungan terhadap Keberlanjutan
Kunjungi Kantor Pusat Pos Indonesia, Gubernur Lampung Teken Kesepakatan Pemanfaatan Layanan Jasa dan Pelayanan Publik
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Bupati Cirebon dan Gubernur Jabar Kompak Benahi Jalan Rusak, Target Rampung 2027
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:18 WIB

Raksasa Ritel Global Tanggapi Permintaan Konsumen akan Transparansi

Kamis, 24 April 2025 - 10:11 WIB

KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap

Kamis, 24 April 2025 - 10:03 WIB

Breakfast Add-On, OYO Luncurkan Program Sarapan di Indonesia

Kamis, 24 April 2025 - 09:56 WIB

Estonia dan Indonesia Tanda Tangani MoU Strategis, Dorong Kolaborasi Investasi dan Inovasi Lintas Sektor

Rabu, 23 April 2025 - 08:20 WIB

Kunjungi Kantor Pusat Pos Indonesia, Gubernur Lampung Teken Kesepakatan Pemanfaatan Layanan Jasa dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

NASIONAL

KAI Daop 5, Lakukan Pemulihan Aset di Kawasan Stasiun Cilacap

Kamis, 24 Apr 2025 - 10:11 WIB

Foto: Istimewa

NASIONAL

Breakfast Add-On, OYO Luncurkan Program Sarapan di Indonesia

Kamis, 24 Apr 2025 - 10:03 WIB