Subsidi bagi karyawan swasta yang bergaji dibawah Rp5 juta per bulan, siap dicairkan. Perorang bakal menerima Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
DARA | JAKARTA – Program subsidi itu hari ini diluncurkan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Jokowi mengatakan, subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja. Kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15,7 juta pekerja.
Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020. Tahapan subsidi gaji yang disalurkan via transfer bank itu adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan, sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.
“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi?” kata Jokowi seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Kamis (27/8/2020).
“Petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” imbuh Jokowi.
Salah satu kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji itu adalah para pekerja yang merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakejraan dan patuh membayar iuran.
Presiden Jokowi berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.***
Editor: denkur