Bagi anda yang berniat pergi menggunakan kereta api, pastikan sudah divaksin penguat alias booster.
DARA – Bila belum, anda diharuskan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk bisa menaiki moda transportasi tersebut.
Kebijakan ini berlaku mulai 15 Agustus 2022. Seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardojo, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, bagi masyarakat yang baru melakoni vaksin kedua bahkan pertama, diwajibkan menyertakan hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan bagi anak usia 6-17 tahun, jika telah divaksin dosis kedua tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19.
“Untuk yang berusia dibawah enam tahun, tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR namun wajib didampingi oleh yang memenuhi persyaratan perjalanan,” ujar Kuswardojo.
Syarat naik KA Lokal, diutarakan Kuswardojo, agak berbeda untuk yang bepergian jarak jauh. Calon penumpang KA Lokal mesti sudah divaksin minimal dosis pertama dan tak wajib menunjukkan hasil tes negatif virus corona.
“Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun,” tutur Kuswardojo.
Pihaknya, ditekankan Kuswardojo, selalu berkomitmen hanya memberangkatkan penumpang yang memenuhi syarat. Calon penumpang yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk gunakan kereta api, dan dipersilakan membatalkan tiketnya.
Masyarakat diimbau untuk melakukan vaksinasi booster sebagai langkah mengakhiri pandemi. Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun. Di Daop 2 Bandung, layanan vaksinasi tersedia di Stasiun Bandung dengan pelayanan setiap hari dari Senin-Minggu mulai pukul 09.00-14.00.
Demi memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, situs KAI, dan saat boarding.
Walaupun dalam kondisi sehat, penumpang diminta tetap menggunakan masker selama berada dalam moda transportasi berjuluk ular besi maupun ketika masih di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang pun harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mereka pun diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
“Kami akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” ujarnya.
Editor: denkur