Tiga pria asal Kabupaten Bandung ini diciduk jajaran kepolisian akibat ulahnya yang telah mencekoki burung merpati dengan ganja.
DARA | Tiga lelaki itu berinisial DF (28), RF (22) dan RM (25). Mereka diciduk bersama 17 tersangka lainnya oleh jajaran Polresta Bandung, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga pria ini ditangkap Satnarkoba Polresta Bandung karena kedapatan memiliki ganja yang digunakan untuk dikonsumsi oleh merpati dan merpati itu diikutkan kontes.
Tiga pria itu sengaja mencekoki ganja ke merpati itu agar bisa terbang tinggi. Selain terbang tinggi, nantinya merpati itu akan menukik tajam ke bawah sehingga bisa menangi kontes.
“Semakin kencang menukiknya ke bawah itu semakin besar peluangnya untuk menang,” kata Kombes Kusworo, seperti dikutip dari prfm, Kamis (6/10/2022).
Akibat campuran ganja itu burung merpati tersebut dipercaya bisa terbang lebih tinggi dan menukik dengan tajam. “Bahkan bisa sampai menabrak tanah,” ujarnya.
Adapun cara pria tersebut mencekoki ganja kepada merpati adalah dengan cara dicampur dengan biji-bijian pakan burung.
“Dan yang bersangkutan mencampurkan ganja itu dengan air untuk diminum dan biji-bijinnya dicampur,” kata Kombes Kusworo.
Para pelaku cekoki burung merpati dengan ganja tersebut dikenakan pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Editor: denkur