Celana dalam perempuan bisa digunakan sebagai skincare untuk mengobati jerawat di wajahnya. OM, lelaki berusia 23 tahun ini pun percaya, lalu ia melakukan hal yang ujung-ujungnya malah harus berurusan dengan polisi.
DARA – OM adalah lelaki warga Ciamis yang kesehariannya dagang pempek. Ia percaya dengan kabar itu. Maka, ia pun mencari celana dalam perempuan.
Tapi apa yang dilakukannya, ternyata celana dalam perempuan yang ia dapatkan adalah diduga dari hasil mencuri.
Ia diduga telah mencuri celana dalam perempuan yang sedang dijemur di depan rumah, di Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa lalu (13/7/2021).
OM kepergok warga, lalu ia lari dan masuk ke kompleks Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Namun, berhasil ditangkap warga.
Dikutip dara.co.id dari suara.com, Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang dicurigai mencuri pakaian dalam perempuan.
Pihaknya kemudian mendatangi lokasi kejadian dan benar saja, warga sudah mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku motifnya untuk mengobati jerawat,” ujar Didik di Mapolsek Indihiang.
Menurutnya, terduga pelaku sudah dua kali melakukan pencurian. Sehari-hari terduga pelaku berprofesi sebagai pedagang pempek keliling.
“Jadi pada saat berdagang terduga pelaku ini teringat pada rekannya yang mengatakan bahwa untuk mengobati jerawat bisa menggunakan pakaian dalam wanita,” ujarnya.
Ia menuturkan, meskipun pencurian ini tidak menyebabkan kerugian materi yang cukup besar, tetapi pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah kita amankan berikut barang buktinya. Gerobak jualannya juga kita amankan di Mapolsek,” kata Didik.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial OM (23) mengaku, dirinya baru 2 kali mencuri celana dalam perempuan.
Ia nekat mencuri celana dalam perempuan lantaran percaya terhadap omongan temannya yang menyebutkan bahwa celana dalam perempuan bisa buat obat jerawat.
“Baru 2 kali, Pak. Kata teman saya bisa buat obat jerawat,” ujar OM.
Kini pemuda 24 tahun tersebut pun harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Indihiang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***
Editor: denkur | Sumber: suara.com