Wakil rakyat yang ada DPR terutama yang mewakili Provinsi Jawa Barat harus mematuhi undang-undang MD3. Begitu kata Popong Otje Djundjunan, mantan anggota DPR RI 2014-2019.
DARA | BANDUNG – “Tidak secara makro. Ceu Popong tidak mempunyai maksud menjelekan mereka. Ceu Popong hanya meminta kepada mereka siapapun mau Sunda, mau Jawa, mau Batak, mau Bali, mau Cina, Mau Arab, bagi yang sudah menjadi wakil rakyat Jawa Barat, mutlak to the best,” ujar Popong Otje Djungjunan.
Hal itu, kata Ceu Popong, diatur oleh undang undang tentang MD3. Apa yang harus dilakukan sesuai dengan komisinya masing-masing. “Karena ada 11 komisi dan setiap komisi di dalamnya ada perwakilan Jawa Barat,” lanjut Ceu Popong, saat ditemui di ITB, Senin (20/1/20/20).
Ceu Popong kembali menegaskan, bukan persoal Sunda, Jawa, Batak, Bali, tapi siapapun yang mewakili Jawa Barat atau perwakilan rakyat di berbagai daerah lain, dituntut memenuhi tugas sesuai dengan undang undang tentang MD3.
Ceu Popong menerangkan, sering mengatakan Jawa Barat jangan dianak tirikan. Oleh karena itu mempertanyakan, apakah pemerintah salah karena menurutnya pemerintah tidak mungkin tidak tahu.
“Misalnya saja, museum Jawa Timur X rupiah dan untuk museum Jawa Barat X rupiah. Misalnya Jawa Barat 100 m Jawa Tengah 200 m atau 150 m Jawa Timur 200 m. Kenapa tidak disamakan kan sama-sama museum. Bahkan, penduduk paling banyak di Jawa Barat,” tegasnya.
Hal tersebut diungkapan Ceu Popong bukan atas dasar iri. Tapi dia ingin menghimbau bahwa segala sesuatu harus berangkat dari kondisi yang ada. “Penduduk Jawa Barat paling banyak di seluruh Indonesia. Jadi wakilnya juga paling banyak,” ujar Ceu Popong.***
Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur