Ceu Popong: Wakil Rakyat Harus Patuh UU MD3

Selasa, 21 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ceu Popong (Foto: Istimewa)

Ceu Popong (Foto: Istimewa)

Wakil rakyat yang ada DPR terutama yang mewakili Provinsi Jawa Barat harus mematuhi undang-undang MD3. Begitu kata Popong Otje Djundjunan, mantan anggota DPR RI 2014-2019.


DARA | BANDUNG – “Tidak secara makro. Ceu Popong tidak mempunyai maksud menjelekan mereka. Ceu Popong hanya meminta kepada mereka siapapun mau Sunda, mau Jawa, mau Batak, mau Bali, mau Cina, Mau Arab, bagi yang sudah menjadi wakil rakyat Jawa Barat, mutlak to the best,” ujar Popong Otje Djungjunan.

Hal itu, kata Ceu Popong, diatur oleh undang undang tentang MD3. Apa yang harus dilakukan sesuai dengan komisinya masing-masing. “Karena ada 11 komisi dan setiap komisi di dalamnya ada perwakilan Jawa Barat,” lanjut Ceu Popong, saat ditemui di ITB, Senin (20/1/20/20).

Ceu Popong kembali menegaskan, bukan persoal Sunda, Jawa, Batak, Bali, tapi siapapun yang mewakili Jawa Barat atau perwakilan rakyat di berbagai daerah lain, dituntut memenuhi tugas sesuai dengan undang undang tentang MD3.

Ceu Popong menerangkan, sering mengatakan Jawa Barat jangan dianak tirikan. Oleh karena itu mempertanyakan, apakah pemerintah salah karena menurutnya pemerintah tidak mungkin tidak tahu.

“Misalnya saja, museum Jawa Timur X rupiah dan untuk museum Jawa Barat X rupiah. Misalnya Jawa Barat 100 m Jawa Tengah 200 m atau 150 m Jawa Timur 200 m. Kenapa tidak disamakan kan sama-sama museum. Bahkan, penduduk paling banyak di Jawa Barat,” tegasnya.

Hal tersebut diungkapan Ceu Popong bukan atas dasar iri. Tapi dia ingin menghimbau bahwa segala sesuatu harus berangkat dari kondisi yang ada. “Penduduk Jawa Barat paling banyak di seluruh Indonesia. Jadi wakilnya juga paling banyak,” ujar Ceu Popong.***

Wartawan: Ardian Resco | Editor: denkur

Berita Terkait

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 06 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 06 Januari 2025
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:45 WIB

Stok KTP-el di Kota Bandung Masih Terbatas, Disdukcapil Tempuh Langkah Strategis

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Menhan dan KSAU Diskusikan Kedatangan Pesawat Tempur Rafale

Kamis, 9 Jan 2025 - 11:46 WIB

OLAHRAGA

RASIO ERICK THOHIR Tolok Ukur Elkan Baggott

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:41 WIB

NEWS

Komidian Nurul Qomar Meninggal Dunia

Rabu, 8 Jan 2025 - 21:05 WIB