Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut baik pemkab dan masyarakat Cianjur, Jawa Barat.
DARA | BANDUNG – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan, dengan tidak naiknya iuran, Pemkab tidak perlu kebingungan menyiapkan anggaran tambahan untuk peserta BPJS dari warga tidak mampu yang ditanggung oleh pemerintah.
Herman menyebutkan, jumlah warga tidak mampu yang ditanggung Pemkab Cianjur untuk jaminan kesehatan sebanyak 195.576 orang, dengan anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 53 miliar.
“Dengan begitu anggaran yang disiapkan sudah sesuai untuk tahun ini. Tidak perlu ada penambahan, sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur,” jelas Herman, kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Cianjur meminta kejelasan soal uang iuran dengan kenaikan tarif yang sudah dibayarkan pada Januari-Februari 2020.
Noviandi (25) salah seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 2, menuturkan, sejak diberlakukannya kenaikan tarif sebesar dua kali-lipat dari tarif iuran awal, dia sudah mengikuti ketentuan dengan membayar iuran yang baru.
Noviandi mengaku senang sebab beban pembiayaan per bulannya bisa kembali normal. Tetapi dia mengaku masih bingung terkait selisih uang yang sudah dibayar untuk iuran sebelum adanya putusan.
“Karena sudah jadi kewajiban, dibayar tiap bulan iuran dengan tarif yang baru. Memang jadi berat, apalagi naiknya dua kali lipat dari tarif awal,” ujar Noviandi.
Noviandi, berharap pemerintah ataupun BPJS Kesehatan bisa memberikan kejelasan terkait kelebihan biaya yang dibayarkan saat tarif dengan kenaikan.
“Jangan sampai putusan sudah keluar tapi kejelasan belum ada. Kan lumayan kalau memang itu jadi kelebihan dan dikembalikan atau dibayarkan untuk iuran di bulan berikutnya, jadi sedikitnya bisa sedikit bernafas tidak perlu memikirkan iuran selama satu atau dua bulan ke depan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.***
Editor: denkur