Cicilan Sudah Dibayar, Rumah Tak Kunjung Ada, Konsumen Akhirnya Gugat Pengembang Perumahan ATH,

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antoni Bangun

Antoni Bangun

Seorang konsumen menggugat pengembang perumahan Alianda Town House (ATH). Ia sudah bayar cicilan, namun hingga Februari 2021 pengembang tak juga melakukan serah terima rumah.


DARA – Perumahan ATH itu berada di Dago. Sedangkan alamat pengembanya di Mekarwangi Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Melalui kuasa hukumnya yaitu Antoni Bangun, seorang konsumen bernama Aryo Efendi itu menuturkan, telah menunaikan kewajibannya sebagai konsumen, bersepakat untuk membeli salah satu rumah di ATH Dago.

Selama ini, kata Antoni Bangun, Aryo dan konsumen lainnya telah menunaikan kewajibannya dengan mencicil angsuran sebesar kurang lebih Rp13 jutaan perbulan. Kemudian, pengembang berjanji akan melakukan serah terima rumah kepada konsumen pada Februari 2021.

“Klien saya ini sudah menyetorkan uang kepada perusahaan tersebut sekitar Rp451 juta dari total harga rumah sekitar Rp1 miliaran. Tapi kenyataannya jangankan ada rumah, pondasi rumah atau ada satu pacul sajah itu tidak ada,” kata Antoni di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Senin (28/6/2021).

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, kata Antoni, pihaknya telah beberapa kali menanyakan masalah tersebut kepada pengembang. Bahkan, sempat melayangkan somasi. Namun, tak pernah ditanggapi. Alasannya, mereka berkilah pembangunan perumahan terkendala adanya pandemi Covid-19.

“Alasannya sangat mengada-ada. Ini cuma modus menghimpun dana dari masyarakat. Sekarang ini kami baru melayangkan gugatan perdata, tapi kami juga melihat ini ada unsur pidana penggelapan dan penipuan kepada konsumen. Karena hasil dari sidak lapangan pengadilan pun sama sekali tidak ada pekerjaan apa-apa, itu artinya ada upaya mengelabui konsumennya,” ujarnya.

Antoni mengatakan, persidangan perkara tersebut telah berjalan 21 kali. Saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Namun, pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang diundur pekan depan.

“Sebenarnya keinginan klien saya ini sederhana saja. Kembalikan saja uang klien saya sebesar kurang lebih Rp451 juta. Karena mereka telah mengingkari perjanjiannya yakni akan menyerahkan rumah kepada klien saya pada Februari 2021 lalu,” ujar Antoni.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay
Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis
Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar
Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah
Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:23 WIB

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 April 2025 - 12:54 WIB

Pemudik di Wilayah KAI Daop 6 Yogyakarta Bisa Periksakan Matanya Secara Gratis

Senin, 7 April 2025 - 12:15 WIB

Kepala DPMTSP Jabar Dedi Taufik Siapkan Strategi Jaga Iklim Investasi di Jabar

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:21 WIB

Amilin Zakat Fitrah DKM Binaul Makmur Desa Banyusari Tunaikan Amanah

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Berita Terbaru


Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri panen raya padi di Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.(Foto: maji/dara)

BANDUNG UPDATE

Presiden Prabowo Panen Raya di Majalengka, Bupati Bandung di Ciparay

Senin, 7 Apr 2025 - 13:23 WIB