DARA | KARAWANG — Cikampek berniat memisahkan diri dari peta administrasi Kabupaten Karawang. Sekelompok masyarakat telah mendeklarasikan kepanitiaan pembentukan otonomi baru Cikampek, di Gedung Islamic Centre, Cikampek, Kabupaten Karawang, Rabu (30/1/2019).
Kepanitiaan itu dinamakan Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PP DOB) Kota Cikampek. Unsur kepanitiaan itu terdiri atas akademisi, politisi, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
Salah seorang deklarator PP DOB Kota Cikampek, Deden Darmansah, mengatakan, pembentukan kepanitiaan ini guna memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang pemekaran dan penggabungan daerah yang menjadi turunan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini bagian dari kelengkapan dokumen, antara lain, minta persetujuan desa-desa minimal 2/3 desa dari jumlah di wilayah kami 63 desa. Alhamdulillah sudah 11 desa yang menyatakan setuju mau gabung ke Kota Cikampek. Selanjutnya hasil penelitian lembaga independen dari bupati induk,” ujarnya.
Deden mengaku, pembentukan dan deklarasi kepanitiaan pemekaran Cikampek dari Kabupaten Karawang, sudah mendapat persetujuan dari DPRD setempat. “Kita sudah punya persetujuan dari DPRD induk, yaitu DPRD Kabupaten Karawang.”
Pihaknya merasa yakin perjuangan memisahkan Kecamatan Cikampek dari Kabupaten Karawang bakal terealisasi. Alasannya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat, terdapat celah untuk pemekaran wilayah. Ia menyebutkan bahwa, 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat dapat dimekarkan menjadi 42 daerah administratif.
Saat Deden masuh anggotaa DPRD JawaBarat periode 2009-2014, Komisi I telah membuat grand design CDOB (Calon Daerah Otonomi Baru). Hanya waktu itu Perdanya belum dibuat.
“Namun ternyata oleh Bappeda Jabar usulan dan rekomendasi kami di Komisi I itu diarsipkan dan baru sekarang di era Ridwan Kamil mau dimasukkan dalam RPJMD,” kata Deden.
CDOB itu, lanjut diad ia,di antaranya, Cianjur Selatan, Subang Utara, Indramayu Barat, Sukabumi Utara, Bogor Barat, Pangandaran, Garut Selatan, hingga Tasikmalaya Selatan dan Karawang Selatan.
Lima kecamatan ditargetkan masuk dalam pemekaran Kota Cikampek, yakni Kecamatan Cikampek, Purwasari, Kotabaru, Tirtamulya, dan Kecamatan Jatisari.***
Teks dan foto: Teguh Purwahandaka