Cinta Sejati Gadis Ibukota Ini Berujung Pilu di Kota Garut

Sabtu, 25 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (eQuator.co.id

Ilustrasi (eQuator.co.id

“Cucu saya cinta berat. Jadi, tak mengijinkan PM pulang ke Jakarta. Saya serahkan kepada polisi yang terbaik bagi cucu saya,”  tutur pilu sang Nenek.


DARA| GARUT- Malang benar bagi seorang gadis berinisial PM (20). Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ingin niat sehidup semati dengan kekasihnya AAM warga Kampung Rengganis, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, malah disekap selama dua bulan.

Korban bukan hanya jadi budak nafsu bejat sang kekasih. Namun, PM dianiaya hingga tubuhnya memar-memar. Selain itu, di jemari tangannya terdapat luka bakar bekas bara rokok.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, antara korban dan tersangka awal berkenalan di Jakarta saat tersangka AAM bekerja. Dengan bujuk rayu akan sehidup semati, PM diajak tersangka AAM pulang kampung ke Garut.

“Setelah satu minggu tinggal di Garut, PM mulai merasakan keganjilan sehingga dia minta pulang,” ujar Maradona saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020).

Hampir tiap hari PM merengek ingin pulang ke Jakarta. Namun, pelaku AAM tak mengizinkan. Bahkan, sejak saat itu AAM jadi berubah, kerap berbuat kasar hingga menganiaya korban (PM).

“Puncaknya Kamis (23/4/2020 lalu, PM dianiaya hingga babak belur dan berhasil melarikan diri,” ujar Maradona.

Pun, tempat tinggal yang dijadikan penyekapan PM merupakan rumah tinggal yang ditempati pelaku AAM bersama nenek dan kakeknya. Saat penganiayaan berlangsung sang nenek sering kali menyaksikannya. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak.

“Cucu saya cinta berat. Jadi, tak mengijinkan PM pulang ke Jakarta,” tutur pilu sang Nenek.

Sang nenek pun menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum AAM. Dia hanya mengetahui jika cucunya tersebut sangat mencintai PM, sehingga tak menginginkan korban pulang.

“Saya serahkan kepada polisi yang terbaik bagi cucu saya,” katanya, seperti dikutip vivanews.

Kini, tersangka AAM harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta ancaman hukuman penjara lima tahun penjara menanti pelaku.

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Ilustrtasi (Foto: Universitas Airlangga/ Tribun Travel)

HEADLINE

Siaran Ramadan di Medsos Harus Edukatif dan Ramah Anak

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:39 WIB

Fotog: Hilman Fauzi/Kemenag

HEADLINE

Ramadan tak Sekadar tentang Ibadah Pribadi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:22 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

Budi Azhar Bersedia Jadi Ketua IPSI Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:13 WIB

Foto: Kemenag

HEADLINE

Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Mar 2025 - 13:04 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Mustahil Tumbuh 8% Tanpa Industri yang Kuat

Sabtu, 1 Mar 2025 - 12:53 WIB