Langgar peraturan, termasuk tak punya surat-surat, 87 sepeda motor diamankan Jajaran Polres Sukabumi Kota. Terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan metode “Killing Zone”.
DARA – Puluhan pengendara sepeda motor itu melintas depan Gedung Juang 45, Jalan Veteran Cikole, Kota Sukabumi, Selasa malam (18/5/2021).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, kegiatan yang dipimpinnya tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas dan aksi-aksi berandalan motor.
“Kegiatan KRYD ini untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas atau aksi berandalan motor dengan metode ‘Killing Zone’,” ujar Kapolres saat diwawancara awak media, Rabu (19/3/2021).
Pengguna kendaraan, dari arah Jalan Veteran diarahkan masuk ke halaman Gedung Juang 45 untuk diperiksa satu persatu.
“Hasilnya, 84 kendaraan, 87 SIM dan 212 berhasil diamankan karena terbukti melanggar lalulintas karena berbonceng tiga, tak memakai helm dan knalpot brong,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pengendara yang membawa minuman beralkohol dan mabuk saat mengendarai sepeda motor.
“Kita juga mengamankan, sejumlah pengendara yang nekad membawa minuman beralkohol. Ada juga pengendara yang mabuk, dan membawa senjata tajam kita amankan ke Mapolres,” ujar Sumarni.
Sumarni juga berharap melalui KRYD tersebut kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota senantiasa terjaga.
“Kami berharap melalui kegiatan ini kondusifitas kamtibmas di wilayah senantiasa terjaga, kejahatan jalanan khususnya yang dilakukan berandalan motor pun bisa dicegah, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman,” kata Sumarni.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Sukabumi dan sekitarnya, kiranya dapat membantu untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas dan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku kriminal,” imbuhnya.***
Editor: denkur