Sempat ada masalah terkait penguburan jenazah yang terkonfirmasi positif covid 19 di Kabupaten Cirebon. Itu jadi bahan evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19.
DARA | CIREBON – Bupati Cirebon Drs H Imron, MAg, meminta agar masalah tersebut tidak kembali terulang. Ia menilai, banyak faktor yang menjadi penyebab penanganan jenazah Covid 19 di Kabupaten Cirebon sempat ada kendala. Diantaranya, kurangnya komunikasi dan informasi yang disampaikan.
Selain itu, kata bupati, banyaknya informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, sehingga membuat pandangan masyarakat terkait covid 19 menjadi bertolak belakang. Bahkan, tidak sedikit yang masih tidak percaya adanya covid 19 ini.
Apalagi ujar Imron, ada juga seorang ahli yang menyatakan orang yang meninggal maka virusnya juga ikut meninggal.
Hal-hal seperti ini, kata Imron, yang membuat gejolak di masyarakat, sehingga imbasnya ada penolakan penguburan jenazah covid 19.
“Kita harus terus memberikan bimbingan kepada masyarakat, terkait covid 19 ini,” kata Imron, Jumat kemarin (13/11/2020).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Alex Suheriyawan mengatakan, SOP pemulasaran dan penguburan jenazah covid 19 di Kabupaten Cirebon memang dievaluasi.
Selain menggunakan standar SOP yang sudah ditetapkan kementerian kesehatan, dalam evaluasi tersebut juga akan dilakukan penambahan SOP pemulasaran dan penguburan jenazah dari dinas kesehatan.
“SOP tersebut mengatur tentang penanganan jenazah terkonfirmasi Covid 19, yang meninggal di rumah sakit atau non rumah sakit,” ujar Alex.
Ia mengatakan, dalam proses pengurusan jenazah terkonfirmasi Covid 19 ada mekanisme dan aturan yang ditetapkan. Pemulasaran dilakukan rumah sakit rujukan. Sedangkan penguburan dilakukan tim relawan.
Alex juga mengungkapkan, saat ini sudah terbentuk tim relawan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, sehingga bisa dipastikan SOP yang akan ditetapkan nanti bisa berjalan baik.
“SDM untuk relawan dan lainnya sudah ada, karena sudah terbentuk hingga tingkat desa,” ujar Alex.***
Editor: denkur