Bahwa dengan ditetapkannya Bencana Nasional oleh Pemerintah sebagai akibat wabah Corona atau disebut Covid 19, terdapat kebijakan penanggulangan wabah tersebut melalui penyederhanaan regulasi.
DARA| BANDUNG- Penyederhanaan anggaran dimaksud yaitu, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang melakukan refocusing (pergeseran anggaran) pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa harus dibahas bersama dewan.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penanganan dan penanggulangan tersebarnya wabah. Untuk kemudian pada jadwal waktu yang sudah biasa dilakukan secara rutin tiap tahun, refocusing DPA ini sebagai dasar RAPBD Perubahan diajukan kepada DPRD guna pembahasan bersama.
Khusus di Kabupaten Bandung Barat, mungkin juga di daerah lain ada penomena menarik, bahwa meskipun ketentuan mengatur seperti itu, terdapat inisiatif dari sejak awal terciptanya jalinan komunikasi kedua pihak, yakni pemerintah daerah dan DPRD mengenai refocusing DPA ini. Hal ini dimaksudkan saat pembahasan RAPBP nanti, tidak mengalami hambatan berarti.
Lain halnya di Kabupaten Bandung, di internal DPRD muncul wacana pembentukan Pansus Covid 19.
Berarti ada upaya dari tidak kurang 30 Anggota Dewan sebagai pengusul untuk mengangkat isu wabah Covid 19, ini melalui Hak Penyelidikan DPRD sebagai bagian dari Hak DPRD.
Kalau ini terjadi berarti penanggulangan wabah Covid 19 di Kabupaten Bandung secara formal menjadi persengketaan politik secara kelembagaan antara DPRD dengan Bupati Bandung.
Akhirnya kita berharap dinamika apapun yang timbul dalam proses penanggulangan Covid di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, wabah ini segera hilang dari peredaran.
Aamiin. Wassalam.