Kepolisian Resor (Polres) Garut dibantu TNI dan Satpol PP menutup sementara sejumlah objek wisata di wilayah zona merah. Maksudnya untuk mencegah penyebaran Covid-19, Selasa (29/6/2021).
DARA – Wakapolres Garut, Kompol Andrey Valentino, S.IK, didampingi Kanit Regiden, Iptu Trias Karso, mengatakan, hanya tempat wisata yang ada wilayah dengan kategori zona merah Covid-19 yang menjadi target atau prioritas penutupan sementara ini, salah satunya di objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Ya, kami melakukan penutupan sementara untuk sejumlah objek wisata, khususnya di daerah yang masuk katagori zona merah,” ujarnya saat melakukan penutupan sementara Taman Air Sabda Alam di Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (29/6/2021).
Menurut Andrey, untuk hotel dan restoran termasuk cafe masih bisa buka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pengunjungnya dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat.
Andrey menyebutkan, selain penutupam objek wisata, pihaknya juga melakukan penyekatan di sejumlah titik jalur perbatasan yang menuju ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Garut dan melakukan prmbatasan kegiatan di pusat atau titik-titik keramaian yang berpotensi mengundang kerumunan massa..
“Pembatasan kegiatan, penutupan sementara dan penyekatan ini tiada lain untuk menekan penyebaran Covid 19 yang kian masif saat ini,” ucapnya.***
Editor: denkur