Minggu malam (31/5/2020), hingga Senin pagi tadi (1/6/2020), dunia media sosial diramaikan dengan ucapan selamat Lahirnya Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.
DARA| BANDUNG- Para peselancar Medsos mengekpersikan beragam ungkapanya. Ada yang memposting gambar Pancasila, foto, puisi hingga umpatan kondisi kekinian.
Bahkan ada sahabat saya yang mengaitkan Pancasila dengan Pandemi Covid-19. Menurutnya, wabah corona yang terjadi dalam tiga bulan terakhir ini sebagai “kutukan” dari Sang Garuda yang murka karena bangsa ini sudah melupakan butir-butir pengamalan Pancasila.
“Bukankah Pancasila sebagai dasar negara, sebagai pedoman hidup yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari?,” begitu pesan sahabat saya di grup whatsapp.
Berawal dari pesan sahabat saya yang satu ini, perdebatan ringan pun dimulai. Persoalan kesenjangan sosial, bang emok, cinta tanah air, intoleransi, harga sembako mahal, pelayanan BPJS hingga negara asing yang menguasai kekayaan alam Tanah Air, menjadi argumen untuk menguatkan pendapatnya.
Ditengah riuhnya suara derik pesan whatsapp yang masuk, sahabat saya yang lain bertanya, “Sebelum kita debat, diskusi, coba sebutkan butir-butir pengamalan Pancasila apa saja?,”tanyanya.
Beberapa saat anggota grup sepi, perdebatan pun terhenti. Bahkan hingga pagi tak ada yang menjelaskan butir-butir pengamalan Pancasila tersebut.
Merasa penasaran, tadi pagi saya pun mencari jawaban ke Mbah Google, tentu saja sambil ditemani secangkir kopi pahit dan empat potong singkong goreng.
Hanya dengan tiga tegukan air kopi masuk tenggerokan, dan sepotong singkong goreng berdansa di mulut saya, butir-butir Pengamalan Pancasila menyapa handphon android saya.
Skadar menghadirkan memori kita, berikut Butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila ;
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa, yang berisi menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.
I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA (ada 4 butir) ;
1 Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB (ada 8 butir) ;
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3.Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA (ada 5 butir) :
1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN (ada 7 butir):
1.Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
(ada 12 butir):
1.Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak bersifat boros.
8. Tidak bergaya hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Butir-butir Pancasila sudah saya sampaikan kepada sahabat saya via WA grup. Tapi ternyata tak berakhir disitu, perdebatan baru kembali riuh.
Dia bertanya lagi, sudahkah Anda dan kita mengamalkan butir-butir pancasila? Sudahkah kita merasakan efek i emplementasi butir-butir Pancasila dari penguasa, pengusaha, dan anak negeri lainnya?
Diskusi pun terhenti!