Covid Merajalela, Hajatan tidak Boleh Sebar Undangan

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Subang, H Ruhimat

Bupati Subang, H Ruhimat

Covid-19 makin merajalela di Subang. Bupati pun segera keluarkan surat edaran, mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan penegakan protokol kesehatan.


DARA | SUBANG – Kasus positif terbaru adalah ada delapan orang tenaga medis di Puskesmas Binong dan puskemas tersebut ditutup sementara.

Surat Edaran (SE) dengan Nomor : KS.01/3445/Kesra yang dikeluarkan Jum’at kemarin 20 November 2020, Bupati Subang H Ruhimat meminta masyarakat menegakan secara konsisten protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.

Bahkan, bupati memerintahkan seluruh camat bersama muspika, termasuk jajaran polsek dan koramil proaktif melaksanakan razia atau operasi yustisi, tidak hanya bersikap responsif atau reaktif.

Selain itu diimbau pula membatasi, mencegah, dan atau menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, seperti hiburan, olahraga, pentas seni budaya.

Juga hajatan resepsi pernikahan atau khitanan. Kalau terpaksa harus digelar diminta cukup dihadiri keluarga inti, tidak mengundang banyak orang. Jangan sebar undangan.

Jangan mengunakan fasilitas umum, kuliner, pertokoan toko modern, destinasi wisata, pasar tradisional, dan pelayanan publik atau swasta.

Demikian pula aksi demontrasi atau unjuk rasa diganti dengan kegiatan audiensi dengan jumlah terbatas dan tetap menegakan protokol kesehatan.

”Kegiatan pencegahan dengan cara yang humanis. Dapat dilakukan tindakan, pembubaran kerumunan secara tegas, terukur, sebagai upaya penegakan hukum terakhir oleh aparat penegak hukum dan unsur terkait,” kata bupati.

Selain itu ditegaskan juga dikeluarkannya kembali surat edaran  tersebut, semata-mata agar ditaati dan ditegakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang dan aparatur pemerintah mulai tingkat desa serta aparat penegak hukum.

“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 20 November 2020, dibuat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang yang saat ini meningkat,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Berita Terbaru