Covid-19 makin merajalela di Subang. Bupati pun segera keluarkan surat edaran, mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan penegakan protokol kesehatan.
DARA | SUBANG – Kasus positif terbaru adalah ada delapan orang tenaga medis di Puskesmas Binong dan puskemas tersebut ditutup sementara.
Surat Edaran (SE) dengan Nomor : KS.01/3445/Kesra yang dikeluarkan Jum’at kemarin 20 November 2020, Bupati Subang H Ruhimat meminta masyarakat menegakan secara konsisten protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bahkan, bupati memerintahkan seluruh camat bersama muspika, termasuk jajaran polsek dan koramil proaktif melaksanakan razia atau operasi yustisi, tidak hanya bersikap responsif atau reaktif.
Selain itu diimbau pula membatasi, mencegah, dan atau menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat, seperti hiburan, olahraga, pentas seni budaya.
Juga hajatan resepsi pernikahan atau khitanan. Kalau terpaksa harus digelar diminta cukup dihadiri keluarga inti, tidak mengundang banyak orang. Jangan sebar undangan.
Jangan mengunakan fasilitas umum, kuliner, pertokoan toko modern, destinasi wisata, pasar tradisional, dan pelayanan publik atau swasta.
Demikian pula aksi demontrasi atau unjuk rasa diganti dengan kegiatan audiensi dengan jumlah terbatas dan tetap menegakan protokol kesehatan.
”Kegiatan pencegahan dengan cara yang humanis. Dapat dilakukan tindakan, pembubaran kerumunan secara tegas, terukur, sebagai upaya penegakan hukum terakhir oleh aparat penegak hukum dan unsur terkait,” kata bupati.
Selain itu ditegaskan juga dikeluarkannya kembali surat edaran tersebut, semata-mata agar ditaati dan ditegakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang dan aparatur pemerintah mulai tingkat desa serta aparat penegak hukum.
“Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak dikeluarkan tanggal 20 November 2020, dibuat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang yang saat ini meningkat,” ujarnya.***
Editor: denkur