Cuaca Jakarta makin memburuk. Pemerintah menerapkan work from home (WFH) atau kerja di rumah selama dua bulan, mulai hari ini Senin 21 Agustus 2023.
DARA | Cuaca di Jakarta dinilai makin mengkhawatirkan kesehatan. Ditambah kemacetan parah terjadi disana sini.
Mengatasi persoalan itu, sejumlah langkah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni menerapkan kerja di rumah bagi para aparatur sipil negera (ASN) sebesar 50 persen.
Pengurangan aktivitas kendaraan para pekerja diharapkan bisa menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan polusi udara di DKI Jakarta tersebut.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, pelaksanaan uji coba WFH ini akan dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen dari para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
“Kebijakan berlaku mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi sebagai staf atau pendukung,” ujarnya, dikutip dari tvonenews, Senin (21/8/2023).
Namun, tidak semua ASN memiliki hak untuk melaksanakan WFH. Kehadiran 50 persen ASN yang melaksanakan WFH ini tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di satuan pelayanan publik.
“Namun kebijakan WFH ini tidak berlaku pada ASN yang bekerja di pelayanan masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,” tutur Sigit.
Editor: denkur