Waspada! Kabupaten Sukabumi rawan kasus curanmor.
DARA | Bulan Agustus ada 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sukabumi. Dua diantaranya terjadi di Warung Kondang dan Negra Babakan.
Jajaran Polres Sukabumi sudah menangkap terduga pelakunya, yakni S, J, dan W.
Mereka ditangkap 3 September 2023 di lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi persnya yang digelar di Mako Polsek Jampang Kulon Sukabumi, Selasa (5/9/2023) menuturkan, awalnya para tersangka mengamati target rumah dan sepeda motor yang hendak dicurinya.
Kemudian, tersangka akan membobol dinding atau jendela rumah. Lalu, mereka menggunakan kunci palsu (letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil mereka kabur beserta motor curiannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah, khususnya terhadap kendaraan bermotor.
Editor: denkur