Hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial TG.
DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler, Polres Garut, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cukangkawung, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Tarogong Kaler, Polres Garut, Iptu Sona Rahadian Amus, mengatakan penangkapan ini brdasarkan laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan membawa sepeda motor curian.
“Tim Sancang bersama Reskrim Polsek Tarogong Kaler merespon laporan tersebut dan melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pelaku berinisial AH (28) berhasil di tangkap, sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Menurut Sona, kejadian pencurian ini terjadi Minggu 6 Oktober 2024 lalu di rumah korban, Yaris (25), warga Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut yang kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi Z 5603 EV.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial TG, yang saat ini masih buron,” ucapnya.
Sementara, barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian telah di amankan pihaknya.
Sona berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa,” katanya.
Editor: Maji