Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan bermotor R-2 merk Honda Crf warna hitam No pol Z 3785 DBI, 1 buah kunci asli dan STNK.
DARA| Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial WS (20) dan IA (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul. Selain pelaku, ungkapnya, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AS, yang merupakan warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
“Ditangkap pada Sabtu 4 November 2023 kemarin, dua orang pelaku dan satu orang penadah,” ujarnya, Minggu (5/11/2023).
Menurut Alit, penangkapan terhadap para pelaku seusai pihaknya mendapatkan laporan dari Korban atas nama Irfan (23), yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat tengah menginap di Hotel Paseban, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut pada Jumat (27/10/2023) lalu.
“Saat itu sekitar pukul 04.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di depan kamar tempatnya ia menginap, diduga dicuri orang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarogong Kidul,” ucapnya.
Alit menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tarogong Kidul pun segera melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, kecurigaan pun mengarah kepada dua orang tersebut hingga akhirnya diamankan.
Alit menuturkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan bermotor R-2 merk Honda Crf warna hitam No pol Z 3785 DBI, 1 buah kunci asli dan STNK.
“Para Pelaku dan Barang Bukti sudah dibawa petugas ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Editor : Maji