Curi Ponsel dengan Modus Jadi Polisi Gadungan

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F oto: dara.co.id/Zein

F oto: dara.co.id/Zein

Dengan alasan punya dua anak dan orang tua yang sedang sakit, pelaku pencurian ponsel menipu dan mencuri pensel pengendara sepeda motor. Ujung-ujung sekarang dia mendekam di sel tahanan polisi.

 

 

DARA | BANDUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menciduk DS (26) seorang pelaku pencuri ponsel dengan modus menjadi polisi gadungan. Pelaku ditangkap setelah empat kali melancarkan aksinya di wilayah KBB.

Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, menuturkan, saat melakukan aksinya pelaku berpura-pura merazia kendaraan milik korbannya. Setelah mengaku sebagai polisi, ia menanyakan kelengkapan surat kendaraan dari korbannya sambil menenteng replika senjata api di pinggang.

Setelah dipastikan korban tidak membawa STNK, lanjut dia, pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi Polsek Cisarua bersamanya. Sebagai jaminan, ponsel milik korban diambil.

“Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mendahuluinya ke Polsek. Ketika itu, pelaku kemudian melarikan diri saat melewati Curug Cimahi,” ujar Ikhwan saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, KBB, Jumat (11/10/2019).

Ikhwan yakin, saat melancarkan aksinya tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu tidak mengenakan seragam polisi. “Pelaku berpakaian preman, dengan menenteng replika senjata api, dia beraksi sendirian dan mendatangi anak-anak yang sedang nongkrong,” katanya.

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap di sekitar Desa Cihideung, di area bekas Kampung Gajah. Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, DS mengaku, melakukan aksinya karena terhimpit beban ekonomi. “Saya punya anak dua dan orang tua yang sakit di Banten, saya menyesal,” ujar dia dalam pengakuannya.

Soal replika pistol yang ditentengnya, menurut dia, itu hanya sebuah geretan atau korek gas. Ponsel hasil curian tersebut ia jual Rp250 ribu melalui online.

Atas perbuatannya, Dannis diganjar pasal 368 Juncto 372 dan 378 karena ada unsur penipuan. Ia harus mendekam dibui dengan maksimal kurungan lima tahun.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB