Curi Ponsel dengan Modus Jadi Polisi Gadungan

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F oto: dara.co.id/Zein

F oto: dara.co.id/Zein

Dengan alasan punya dua anak dan orang tua yang sedang sakit, pelaku pencurian ponsel menipu dan mencuri pensel pengendara sepeda motor. Ujung-ujung sekarang dia mendekam di sel tahanan polisi.

 

 

DARA | BANDUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menciduk DS (26) seorang pelaku pencuri ponsel dengan modus menjadi polisi gadungan. Pelaku ditangkap setelah empat kali melancarkan aksinya di wilayah KBB.

Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, menuturkan, saat melakukan aksinya pelaku berpura-pura merazia kendaraan milik korbannya. Setelah mengaku sebagai polisi, ia menanyakan kelengkapan surat kendaraan dari korbannya sambil menenteng replika senjata api di pinggang.

Setelah dipastikan korban tidak membawa STNK, lanjut dia, pelaku kemudian meminta korban untuk mendatangi Polsek Cisarua bersamanya. Sebagai jaminan, ponsel milik korban diambil.

“Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mendahuluinya ke Polsek. Ketika itu, pelaku kemudian melarikan diri saat melewati Curug Cimahi,” ujar Ikhwan saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, KBB, Jumat (11/10/2019).

Ikhwan yakin, saat melancarkan aksinya tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu tidak mengenakan seragam polisi. “Pelaku berpakaian preman, dengan menenteng replika senjata api, dia beraksi sendirian dan mendatangi anak-anak yang sedang nongkrong,” katanya.

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap di sekitar Desa Cihideung, di area bekas Kampung Gajah. Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan, DS mengaku, melakukan aksinya karena terhimpit beban ekonomi. “Saya punya anak dua dan orang tua yang sakit di Banten, saya menyesal,” ujar dia dalam pengakuannya.

Soal replika pistol yang ditentengnya, menurut dia, itu hanya sebuah geretan atau korek gas. Ponsel hasil curian tersebut ia jual Rp250 ribu melalui online.

Atas perbuatannya, Dannis diganjar pasal 368 Juncto 372 dan 378 karena ada unsur penipuan. Ia harus mendekam dibui dengan maksimal kurungan lima tahun.***

Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB