Polsek Garut Kota, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
DARA | Lokasi pencurian terjadi di Jalan Karacak, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DD (35), warga Kecamatan Garut Kota.
“Pelaku ditangkap pada Rabu 25 September 2024 hari ini,” ujar Zainuri.
Zainuri menyebutkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 lalu, saat sepeda motor milik korban disimpan di Kantor PNM.
Menurutnya, korban menyadari hilangnya sepeda motor saat akan menggunakannya, namun mendapati kendaraan miliknya itu sudah tidak berada di tempat semula, sehingga korban pun melaporkannya ke kepolisian.
Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, ungkap Zainuri, polisi pun langsung bergerak cepat hingga akhirnya berjasil mengamankan pelaku bersama barang bukti kendaraan yang telah dicuri.
“Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Garut Kota dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Zainuri menuturkan, barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang juga telah diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nopol Z 2883 DBJ.
Zainuri berharap, penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya.
“Para pemilik kendaraan diimbau untuk memasang kunci ganda pada sepeda motornya saat parkir baik di rumah, atau di tempat umum,” katanya.***
Editor: denkur