Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara, Begini Aturannya

Rabu, 14 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: Istimewa)

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: Istimewa)

Cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 hanya dua hari. Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.


DARA – Melalui Keppres tersebut, cuti bersama ASN adalah pada 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Idul Fitri 1442 H. Kemudian 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Natal.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib menaatinya.

“Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma kita belum mengeluarkan seperti itu, kan masih panjang apalagi baru keluar (keppres)-nya. Tapi saya yakin akan sama,“ ujar Ema, di SDN 23 Pajagalan Bandung, Rabu (14/4/2021).

Bagi yang akan keluar kota, Ema memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas. Misalkan, ada saudara yang sakit atau meninggal. Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.

“ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar. Kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” ujarnya.

Ema mengatakan, pihaknya akan sangat tegas mengenai persoalan cuti. Pemkot Bandung, diutarakan dia, bakal mengawasi ketat hal tersebut.

“Pada saat ada yang mengajukan memanfaatkan itu, pasti oleh kita diawasi ketat. Alasannya apa? Kalau mereka berlindung memanfaatkan itu (cuti), saya yakin Pal Wali Kota tidak akan mengizinkan. Kalau hanya akal-akalan dirapelkan liburnya, nanti kita tanya. Bukan soal cutinya tapi apa alasannya? Apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat,” katanya.

Ema pun memastikan akan memberi sanksi kepada para ASN yang melanggar aturan soal cuti.

“Jelas ada sanksi. Melanggar aturan harus dikenakan sanksi. Bisa aja yang punya jabatan jadi tidak punya. Itu ranah kebijakan pimpinan,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut
Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer
Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya
Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak
Apa Perbedaan PPDB dengan SMPB? Simak Nih, Penjelasan Mendiknas Abdul Mu’ti
Resmi, PPDB Diganti Jadi SPMB
Pertamina Tepis Isu, Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga LPG 3 Kg
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:17 WIB

Sampurasun Baraya Garut! Bersiap Seru Seruan Bareng Ruben Onsu Hingga Kotak di Dahsyatnya Weekend Garut

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:29 WIB

Objek Wisata di Pacira Banyak Tak Berizin, Bupati Bandung Ancam Membongkar

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:15 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Siap Memperjuangkan Nasib Para Guru Honorer

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55 WIB

Ribuan Guru di Kabupaten Sukabumi Ancam Duduki Gedung Dewan, Ini Tuntutannya

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gedung Dewan Belum Berpenghuni, Satu Lagi Pembangunan di Bandung Barat yang Mangkrak

Berita Terbaru