Cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 hanya dua hari. Tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.
DARA – Melalui Keppres tersebut, cuti bersama ASN adalah pada 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Idul Fitri 1442 H. Kemudian 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Natal.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib menaatinya.
“Kalau kebijakan secara umum pasti kita in-line, tidak mungkin kita kontra dengan regulasi pusat, cuma kita belum mengeluarkan seperti itu, kan masih panjang apalagi baru keluar (keppres)-nya. Tapi saya yakin akan sama,“ ujar Ema, di SDN 23 Pajagalan Bandung, Rabu (14/4/2021).
Bagi yang akan keluar kota, Ema memastikan, ASN wajib mengajukan surat atau bukti yang jelas. Misalkan, ada saudara yang sakit atau meninggal. Termasuk surat perintah untuk tugas kedinasan.
“ASN boleh, kalau saudaranya ada yang meninggal dengan keterangan yang benar. Kalau tugas kedinasan, ada surat perintahnya,” ujarnya.
Ema mengatakan, pihaknya akan sangat tegas mengenai persoalan cuti. Pemkot Bandung, diutarakan dia, bakal mengawasi ketat hal tersebut.
“Pada saat ada yang mengajukan memanfaatkan itu, pasti oleh kita diawasi ketat. Alasannya apa? Kalau mereka berlindung memanfaatkan itu (cuti), saya yakin Pal Wali Kota tidak akan mengizinkan. Kalau hanya akal-akalan dirapelkan liburnya, nanti kita tanya. Bukan soal cutinya tapi apa alasannya? Apalagi ASN diawasinya lebih ketat karena harus memberikan contoh kepada masyarakat,” katanya.
Ema pun memastikan akan memberi sanksi kepada para ASN yang melanggar aturan soal cuti.
“Jelas ada sanksi. Melanggar aturan harus dikenakan sanksi. Bisa aja yang punya jabatan jadi tidak punya. Itu ranah kebijakan pimpinan,” ujarnya.***
Editor: denkur