Daddy Rohanadi, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat angkat bicara tentang pembangunan Gedung Sate yang termasuk bagian dari bangunan bersejarah (Haritage) serta anggaran revitalisasi yang simpang siur.
DARA | BANDUNG – Menurut Daddy, salah satu pertimbangan dewan soal bangunan haritage itu, karena Gedung Sate termasuk bangunan haritage. Apakah mengubah struktur atau tidak.
“Saya tidak tahu pasti bagaimana dari kawan-kawan di Komisi I, karena awalnya ini dari komisi I. Kalau dalam segi struktur memang masuk ke dalam komisi IV,” ujarnya, Kamis (30/1/2020).
Daddy juga mengatakan, bukan hanya Gedung Sate, Gedung Pakuan dan bangunan-bangunan haritage lainnya juga memiliki perda soal bangunan-bangunan bersejarah yang tidak boleh dilakukan perubahan. “Harus dengan pertimbangan yang cukup banyak,” lanjutnya.
Terkait kejelasan anggaran revitalisasi Gedung Sate, Dady mengatakan, seharusnya transfaran, sebab APBD sekarang sudah ada dalam undang-undang informasi publik. “Saya yakin sudah masuk ke dalam itu,” tambahnya.
Tapi, dewan kerap kali selalu tidak bisa masuk ke kode rekening tiga. Detil pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya ‘gelondongan’ yang ujung-ujungnya masuk ke dewan. “Jadi kalau tidak ngebedah betul ujung-ujungnya akan kaget. Bagaimana kami mau mengawasi kalau kami tidak tahu untuk anggarannya,” tegas Daddy.***
Wartawan: Adrian Resco | Editor: denkur