Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021, yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang, berakhir tak membuahkan hasil besaran angka UMK tahun 2021.
DARA | SUBANG – Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari perusahaan termasuk APINDO, para buruh dan pemerintah daerah. Digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rabu (18/11/2020).
Rapat pembahasan UMK tahun 2021 itu berjalan alot, karena pihak Apindo dan buruh tak menemukan titik temu, sehingga rapat Depekab belum membuahkan hasil besaran angka UMK tahun 2021.
Pihak buruh masih bersikeras ingin ada kenaikan UMK 2021 di angka 8,51% dari sebelumnya UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta. Sedangkan pihak APINDO masih tetap bertahan di angka 1%.
Sementara itu pihak pemerintah yang memiliki kewenangan yang sama dengan unsur buruh justru masih belum berani memunculkan angka versi pemerintah.
Dikatakan salah seorang aktivis buruh, Esti Rini Setyo, dirinya merasa bertanya-bertanya bahwa Depkab dari unsur pemerintah kewenangannya sama dengan unsur buruh yang seharusnya berani memunculkan angka berdasarkan regulasi PP 78.
“Kami jadi heran ada apa dengan Depkab dari unsur pemerintah dan bertanya-tanya, jangan-jangan tidak faham fungsinya sebagai Depekab. Harusnya mereka faham UU No78 tahun 2015 itu belum dicabut, dan seharusnya pemerintah berani memunculkan angka berdasarkan regulasi PP 78,” ujarnya.***