Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel Digerebeg Saat Sedang Bermesraan

Selasa, 26 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vanessa Angel (Foto: detikhot/detikcom)

Vanessa Angel (Foto: detikhot/detikcom)

DARA | SURABAYA –  Sabtu 5 Januari 2019, pukul 09.35 WIB Vanessa Angel bersama asistennya yaitu Anna Hasanah dan Endang Suhartini berangkat dari Jakarta dan tiba di Surabaya pukul 11.00 WIB.

Mereka kemudian dijemput menuju Surabaya Town Square (Sutos). Lalu, melaju lagi menuju Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad. Sesampainya disana Vanessa Angel masuk kamar nomor 2721 dan bertemu dengan seorang lelaki bernama Rian Subroto yang kemudian diketahui pengguna jasa Vanessa Angel.

Vanesaa Angel dengan Rian Subroto mengobrol kemudian melakukan foreplay. Mereka berciuman sambil bercumbu. Mereka melepas pakaian sampai telanjang. Namun, belum sempat berhubungan badan karena keburu digerebeg petugas kepolisian Polda Jatim dan kemudian mengamankan saksi.

Polisi selanjutnya menangkap Endang Suhartini yang diketahui sebagai mucikari yang saat itu ada di kamar sebelahnya. Sedang beristirahat sambil memainkan HP sembari menunggu Vanessa Angel dan Rian Subroto.

Begitulah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu pada persidangan perkara prostitusi online terhadap dua tersangka mucikari yaitu Endang Suhartini dan Tentri Novanta, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).***

Editor: denkur

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB