Ferdy Sambo memberi sejumlah uang bermata uang dolar kepada tiga saksi, meski kemudian ditarik kembali dan dijanjikan akan diberikan setelah suasana tenang.
DARA | Begitu yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
JPU dalam dakwaannya selanjutnya menyebutkan selain memberi sejumlah uang, Ferdy Sambo juga memberikan hadiah handphone mewah kepada tiga saksi yakni Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
“Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih berisikan uang mata asing dollar kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dengan nilai masing masing Rp500 juta. Sedangkan Bharada Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 miliar,” tutur JPU dalam dakwaannya.
Namun, amplop yang berisi uang tersebut kemudian diambil kembali oleh Ferdy Sambo, dan dijanjikan akan diserahkan kepada mereka kepada Agustus 2022 apabila kondisi (kasus pembunuhan berencana) sudah aman.
Setelah itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga memberikan hadiah berupa handphone mahal senilai puluhan juta untuk mengganti ponsel para saksi yang telah dirusaknya.
“Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yousa tak terdeteksi,” ujar JPU, sebagaimana dikutip dari tvonenews, Senin (17/10/2022).
Editor: denkur