Yana Mulyana jalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).
DARA | Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan Penuntut Umum KPK.
Dalam dakwaannya KPK menemukan uang hingga hampir setengah miliar rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.
Bahkan, masih dalam surat dakwaan, PU KPK Yana Mulyana juga didakwa menerima gratifikasi.
Jadi, Wali Kota Bandung ini didakwa telah menerima suap dan gratifikasi dan sejumlah orang, termasuk pengusaha, terkait dengan pengadaan CCTV Smart Camera dan Internet Service Provider (ISP) TA 2022-2023.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, PU KPK juga menyebutkan Yana Mulyana bersama Dadang Darmawan dan Khairur Rijal telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000.
Dikutip dari galamedianews.com, Rabu (6/9/2023), uang dan fasilitas itu berasal dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) dan Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA Serta Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempengaruhi agar Yana, Dadang dan Khairur Rijal menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Dishub Kota Bandung TA 2022-2023.
Atas perbuatan Yana itu, PU KPK mendakwanya dengan dua pasal sekaligus. Yana didakwa Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain suap, Yana juga didakwa menerima gratifikasi. Hal itu juga merujuk pada temuan KPK di rumah Yana Mulyana.
PU KPK dalam surat dakwaan menyebut Yana menerima gratifikasi seluruhnya mencapai Rp 206.025.000, SDG 14.520, Yen 645.000, Bath 15.630, serta sepasang sepatu Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JNS warna putih, hitam dan cokelat.
Penggeledahan uang-uang itu berawal dari OTT terhadap Yana, tak lama setelah Dadang Darmawan datang ke rumah dinas di Jalan Nyland No 11 Bandung.
Saat itu, beberapa hari jelang Idul Fitri, Dadang datang menemui Yana dan menyerahkan amplop cokelat berisi uang Rp 50 juta sambil mengatakan “hawatos pasti seueur anu nyungkeun THR ka Bapak” atau artinya “khawatir nanti banyak yang minta THR kepada bapak”. Uang pun diterima Yana.
Editor: denkur